rakyatmerdeka.co — Polres Tanah Datar Sumatera Barat menahan HS atau HSN (24), suami yang tega menjual istrinya ke tetangga. HS sempat kabur, tetapi akhirnya menyerahkan diri. Perbuatan HS itu diduga berawal dari gara-gara terlilit utang kepada tetangganya sendiri.
Tak mampu membayar, HS diduga memaksa istrinya melayani nafsu orang sekaligus membayar utang. Kasus ini sempat membuat heboh masyarakat Kabupaten Tanah Datar. HS diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Lintau Buo dan kemudian dibawa ke Polres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Purwanto mengatakan pihaknya masih memeriksa HS atas kasus yang membuat heboh masyarakat Tanah Datar itu. HS diduga menjual istrinya kepada N, yang merupakan tetangganya.
Buntut persoalan kasus ini terjadi karena HS memiliki utang kepada N disinyalir berjumlah Rp 4 juta.
“Pelaku kami tahan setelah HS ditemani pihak keluarga menyerahkan diri ke Polsek setempat, setelah itu langsung kami jemput dan bawa dia untuk dimintai keterangannya,” ujar Purwanto seperti dikutip dari Posmetro Padang, pada Senin (27/07/2020).
“Yang diamankan baru HSN. Sementara, tetangga yang menggunakan istri pelaku belum ditahan,” imbuhnya.
Purwanto menyampaikan, pihaknya masih fokus terhadap tindak pidana yang dilakukan HS yang menjual istrinya kepada orang lain. Sementara, tetangga pelaku yang menggunakan istri pelaku masih berada di Tanah Datar dan dipastikan tidak melarikan diri.
“Untuk yang memakai istrinya kami masih dalami, apakah ada unsur paksaan. HS dijerat pasal undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Karena di undang-undang KDRT ini ada istilahnya perempuan disuruh melayani. Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk menyelidiki adanya unsur paksaan yang terjadi,” kata AKP Purwanto.
Dia menyebutkan, kondisi istrinya saat ini dalam keadaan sakit dan hamil tujuh bulan. Sebelumnya, HS sempat membawa kabur istrinya keluar dari kampung halaman.
“Ke mana larinya, kami belum kejar sampai situ. Kami hanya unsur pidananya saja,” ujar AKP Purwanto.
HS, yang tinggal di Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, diduga tega menjadikan istrinya sebagai tumbal dan memaksa istrinya melayani nafsu orang yang memberikan pinjaman yang tidak lain tetangganya sendiri. HS dan istrinya FH itu, sempat kabur dari tempat tinggal mereka karena diduga merasa malu atas perbuatannya.
Mereka hilang setelah pihak jorong dan FKPM (Forum Komunikasi Polisi Masyarakat), serta niniak mamak (tokoh adat) setempat mamanggil mereka secara langsung untuk memertanyakan kebenaran informasi itu.
Salah satu tokoh pemuda setempat, Hijrah Adi Sukrial mengatakan, peristiwa memalukan itu telah meresahkan warga karena sudah menjadi buah bibir di tengah masyarakat.
“Kebenaran ini terungkap dari pengakuan mereka bertiga di hadapan tokoh adat dan jorong ketika dipanggil pada awal Juli lalu,” ungkap Hijrah, Kamis (16/07/2020).
Dari pengakuan istrinya saat itu, dia mengaku dipaksa. Di bawah tekanan suami dan tak mampu berbuat apa-apa. Disuruh tutup mulut. Bahkan, konon suaminya sendiri melucuti pakaian istrinya ketika dipaksa berhubungan dengan N.
“Awalnya ini hanya isu yang beredar di tengah masyarakat, warga juga mulai resah atas isu tersebut. Saat itu Pemerintah Jorong langsung menanggapi dan memanggil HS, istrinya dan N. Katika ditanya, mereka mengakui perbuatan itu,” ucapnya.
Mereka melakukan perbuatan itu berulang kali. Saat ini, perempuan (korban) dalam kondisi hamil dua bulan dan tidak tahu itu anak siapa. Namun, diduga anak N, karena dua tahun berumah tangga, mereka belum memiliki anak. Hijrah melanjutkan, dari pengakuan mereka, awal mula kasus tersebut sekitar awal 2020.
Saat itu HS kerap berutang kepada N senilai Rp 200 ribu, dan setiap berutang kemudian tidak sanggup membayar utangnya. Sehingga utang tersebut menumpuk hingga sampai Rp 4 juta. Karena tidak mampu membayar, akhirnya HS menawarkan istrinya kepada N.
“Kami menduga perbuatan ini berulang kali,” tuturnya.
Setelah pertemuan itu, HS membawa istrinya keluar dari kampung dan sempat lari ke Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.
“Kami mengkhawatirkan untuk memenuhi biaya hidup (pelaku), dia (korban) akan dijajakan kepada orang lain,” terang Hijrah.