RAKYAT MERDEKA — Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dokumen serta sejumlah uang ketika menggeledah rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.
Hal ini dilakukan terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang menjerat anaknya, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR).
Diketahui, penggeledahan di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru tersebut dilakukan pada Selasa (25/2). Tak hanya itu, di hari yang sama Kejagung juga melakukan penggeledahan di Plaza Asia.
“Yang pertama terkait dengan penggeledahan di Jalan Jenggala. Kami memaknai ini rumah yang dijadikan sebagai kantor. Nah, itu penyidik menemukan 34 ordner yang tentu di dalamnya ada berbagai dokumen yang terkait dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan import dari minyak mentah ini, dan termasuk shipping di dalamnya,” terang Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada awak media, Rabu (26/2).
“Kemudian ada 89 bundel dokumen, nah ini juga sedang dipelajari terkait dengan aktivitas dari dugaan tindakan korupsi ini. Dan uang tunai ada Rp833 juta dalam bentuk rupiah dan dalam bentuk USD itu 1.500, dan juga ada dua CPU,” imbuhnya.
Untuk penggeledahan di Plaza Asia sendiri, Kejagung berhasil menyita empat kardus berisi surat-surat atau dokumen.
Harli mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan analisis terhadap beberapa temuan dokumen dalam penggeledahan tersebut.
“Ini sedang dikaji [apakah] ada informasi-informasi yang terkait dengan aktivitas dari dugaan tindak pidana yang disangkakan terkait dengan importasi dan seterusnya,” katanya.
Kejagung sendiri dalam kasus ini sudah telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina serta tiga pihak swasta. Yang mana salah satunya adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Lalu ada SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya ada MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa yang juga merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kejagung mengungkapkan, dalam perkara korupsi ini, total kerugian kuasa negara mencapai Rp193,7 triliun. Dengan rincian sebagai berikut:
- kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun,
- kerugian impor minyak mentah lewat DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun,
- kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun,
- kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun,
- dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.