RAKYAT MERDEKA — Hingga saat ini, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap berkas perkara kasus peredaran narkoba yang mencatut nama Irjen Teddy Minahasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menjelaskan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada beberapa waktu lalu sempat mengembalikan berkas perkara Teddy dan 10 tersangka lain.
Akan tetapi, Zulpan memastikan bahwa penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut dan sudah mengembalikkan berkas tersebut ke Kejaksaan.
“Penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melengkapi kekurangan itu sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan. Kemudian berkas perkaranya minggu lalu telah kita limpahkan lagi ke kejaksaan,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, pada Selasa (13/12).
Zulpan juga menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan. Apabila semuanya sudah dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap II.
“Kita harapkan aturan dengan KUHAP ya 14 hari untuk jaksa untuk meneliti dan juga nanti akan memberikan jawaban kepada penyidik apa berkas perkara lengkapnya,” tuturnya.
Secara terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih meneliti berkas perkara Teddy dan 10 para tersangka lainnya.
“Masih dalam penelitian kembali oleh jaksa peneliti (P16), nanti kalau sudah P21 kita rilis,” kata Ade.
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Dalam kasus tersebut, dia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Tak hanya Teddy, ada empat anggota polisi yang juga berstatus tersangka. Mereka adalah, AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kemudian ada enam tersangka lain yang merupakan warga sipil. Keenamnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.