Rakyatmerdeka.co – News Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara membebaskan Sahat Safiih Gurning (27) dari seluruh dakwaan. Sahat didakwa melanggar UU dikarenakan merubah Pancasila jadi Pancagila di account Facebook miliknya.
” Mengabulkan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Sahat Safiih Gurning itu. Menyebutkan Surat Dakwaan Penuntut Unum Nomor Daftar Perkara PDM-23/BLG/TPUL/06/2016 Tanggal 27 Juni 2016 batal demi hukum, ” putus majelis hakim yang diketuai Derman P Nababan dalam sidang terbuka di PN Balige, Rabu (3/7/2016) sore ini.
Sahat dalam akun Facebook itu juga menuliskan ‘Pancasila itu hanya lambang negara mimpi, yang benar adalah Pancagila’. Pancagila yang dirumuskan Sahat adalah:
1. Keuangan Yang Maha Kuasa.
2. Korupsi Yang Adil dan Merata.
3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia.
4. Kekuasaan Yang Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persengkongkolan dan Kepurak-purakan.
5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat.
Akronim versinya ditulis dalam account Facebook pada April 2016 lalu. Atas tulisan itu, Sahat di tangkap aparat Polres Toba Samosir serta dijebloskan ke tahanan. Sahat didakwa melanggar pasal 68 UU No 24 Th. 2009 mengenai Bendera, Bhs serta Simbol Negara dan lagu Kebangsaan
Dengan putusan itu maka Sahat dapat segera bebas malam ini.
” Memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir keluarkan Terdakwa dari tahanan selekasnya sesudah putusan ini disampaikan, ” putus majelis yang beranggotoakan Ribka Novita Bontong serta Astrid Anugrah.
Keluarga serta kerabat Sahat yang menghadiri sidang, segera menyambut gembira putusan itu. Mereka meneriakan yel yel serta kebahagiaan memperoleh putusan itu.