Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua Demokrat Dipolisikan

Kasus-Pencemaran-Nama-Baik-Ketua-Demokrat-Dipolisikan

Rakyatmerdeka.co – News Jack Boyd Lapian yang merupakan Sekjen Cyber Indonesia melaporkan Jansen Sitindaon yang merupakan Ketua DPP Partai Demokrat terkait dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Jansen dipolisikan dikarenakan cuitannya yang meminta info ke Kejaksaan Agung RI berkaitan perkara penipuan penggelapan yang dikerjakan Jack.

” Iya, lapor. Mungkin saja apabila di Twitternya tertulis Ketua DPP Demokrat ya, mungkin saja nanti bisa dicek di struktur Demokrat ya agar tidak salah dengan saudara Jansen, ” kata Jack memberikan penjelasan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Cuitan yang dilaporkan itu diupload Jansen melalui akun Twitter-nya @jansep_sp pada 24 Mei 2018. Jansen memasukkan screenshoot masalah perkara Jack yang berada di website Kejagung RI. Dia juga memasukkan info berkenaan bebrapa foto itu.

” Kpd Yth : @KejaksaanRI Berdasarkan info resmi di website anda. Dapatkah Kejagung RI memberikan identitas lengkap Jack Boyd Lapian yang didakwa Jaksa melakukan PENIPUAN/PENGGELAPAN di perkara PRINT-1026/0. 1. 14/Ep. 1/08/2011 ini. Karna ada KESAMAAN NAMA dng pelapor di perkara kami, ” tulis Jansen.

Jack lantas merasa keberatan dan tersinggung dengan cuitan Jansen tersebut, sebab menurut dia ada penggiringan opini umum. Dia mengira Jansen ingin dan memiliki niat menjatuhkan nama baiknya. Jack juga menduga cuitan Jansen itu berkaitan laporannya terhadap Kepala Divisi Advokasi serta Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

” Ini lebih ke pencemaran nama baik jadi saudara Jansen ini tabayunnya klarifikasinya langsung ke pihak Kejaksaan Agung, tapi di sini saudara Jansen buat satu opini publik yang buat kemungkinan dugaan saya untuk menjatuhkan nama baik saya, ” tutur Jack.

Jack sendiri mengaku dianya pernah divonis bersalah dalam perkara tersebut lebih dari setahun lalu . Masalah itu sudah mendapatkan keputusan tetap (inkrah).

” Terlepas itu memang 2011 itu ada kasus saya ya, serta itu sudah inkrah serta memanglah berada di websitenya Kejaksaan Agung, hanya d isini saudara Jansen menyebarkan. Nah dipasal 27 ayat 3 kan sudah jelas barang siapa yang menyebarkan dengan berniat serta tanpa hak ya, disini tanpa hak saya lihat karna menyebarkan itu untuk membuat opini umum serta bila review dari komentar-komentarnya jadi jadi blunder, malah jadi bias, ” papar dia.

Related posts