Kasus Korupsi Novanto Semakin Jelas, Diduga Terima 2.000 Per KTP

kasus-korupsi-novanto-semakin-jelas-diduga-terima-2-000-per-ktp

Rakyatmerdeka.co – News Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas masalah tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Jadwal persidangan terhadap Ketua DPR itu juga sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor.

Persidangan perdana Setya Novanto dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu (13/12) minggu depan. Walau mendapatkan kritikan dari kuasa hukum Setnov karna tidak ingin menunggu putusan praperadilan, KPK masih kukuh melimpahkan berkas Setnov karna percaya diri memiliki bukti yang kuat adanya keterlibatan ketua umum Partai Golkar itu dalam masalah yang merugikan negara kurang lebih Rp 2, 3 triliun.

Dalam persidangan terdakwa kasus e-KTP, Andi Agustinus dengan kata lain Andi Narogong, tempo hari, fakta baru juga tersingkap. Dalam project itu, Setnov disebut menerima fee 5 %. Per satu e-KTP, Setnov memperoleh jatah Rp 2000.

Awalnya, Jaksa penuntut umum KPK membacakan pembuktian tindak pidana korupsi yang dikerjakan oleh Andi Agustinus dengan sebutan lain Andi Narogong, jadi terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada persidangan dengan agenda tuntutan.

Dalam pembuktian yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Eva Yustisiana, konsorsium pemenang lelang memperoleh jatah masing-masing untuk memberikannya prinsip fee, termasuk juga jatah untuk Setya Novanto.

” PT Sandipala Artapura untuk Gamawan Fauzi lewat Azmin Aulia sebesar 5 %, Quadra untuk Setya Novanto 5 %, PNRI untuk Irman serta staf 5 %, ” ucap jaksa Eva, Kamis (7/12) kemarin.

Persentase jatah sudah ditetapkan, Setya Novanto jadi pihak yang memperoleh jatah juga setuju dengan besaran fee 5 % dari nilai kontrak. Hal semacam ini di dukung dengan pertemuan di Equity Tower dan di hadiri oleh Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiharjo, serta Chairuman Harahap. Pada pertemuan itu, pihak konsorsium dilakukan konfirmasi komitmennya berkaitan jatah. Andi Narogong yang turut ada dalam pertemuan tersebut mengamini.

Asal muasal jatah fee 5 % untuk Setya Novanto datang dari selisih harga rekaman Automated Fingerprint Identification Sistem (AFIS). Di kediaman Setya Novanto, Johannes Marliem sebagai vendor penyedia AFIS merk L-1 menyebutkan harga perekaman identitas per penduduk seharga USD 0. 5 atau sama dengan Rp 5 ribu.

Setya Novanto juga memohon diskon serta diamini oleh Johanes Marliem. Harga juga beralih yang awalannya Rp 5 ribu per masyarakat jadi Rp 3 ribu, selisih Rp 2 ribu tersebut yang masuk jadi prinsip fee untuk ketua DPR-RI.

” Di rumah Setya Novanto, Johannes Marliem terangkan harga profuk afis L-1 USD 0. 5 atau sama dengan Rp 5 ribu, per masyarakat. Setya Novanto meminta potongan harga. Selisih harga diberi pada Setya Novanto jadi prinsip fee dari nilai kontrak, ” katanya.

Eksekusi prinsip fee untuk Setya Novanto juga dikerjakan oleh Johannes Marliem lewat PT Quadra Solution, jadi anggota konsorsium yang bertugas jadi penyedia AFIS. Tetapi pada realisasinya, pemberian uang itu tidak mencapai persentasi seperti yang sudah ditetapkan.

” USD 7 juta disalurkan lewat PT Quadra Solution dengan meminta invoice seakan-akan pengeluaran PT Quadra merupakan pengeluaran sah, ” katanya.

Dalam kronologi pengerjaan project sejumlah Rp 5, 9 triliun itu, Andi Narogong mengakui malu terhadap Setya Novanto karna tidak penuhi prinsip fee seperti yang sudah dijanjikan.

Pada analisis kenyataan yang dibacakan JPU KPK, Setya Novanto bersikukuh penuntasan komitmen fee pada dirinya. Walau ketika itu, pada Andi serta Anang Sugiana Sudiharjo, berselisih karna Dirut PT Quadra Solution itu tidak ingin lagi membayar prinsip fee pada Novanto.

” Terdakwa menyebutkan ke Setya Novanto. Setya Novanto tidak mau tahu. Lalu terdakwa sampaikan ke Sugiharto saya ditagih oleh Pak Setya Novanto, mau ditaruh mana muka saya, ” tutur jaksa Abdul Basir waktu membacakan berkas Andi, Kamis (7/12).

” Pada hari yang sama di Senayan, Andi berjumpa dengan Anang serta Sugiharto. Tidak diperoleh titik temu, Andi ngadu, ” lanjutnya.

” Ya sudah enggak usah sama kamu (urusannya), saya sama Pak Anang saja, ” tutur Jaksa waktu menirukan bentuk protes Setya Novanto pada Andi.

Disamping itu, Andi juga mundur dari aktivitas konsorsium. Namun masih tetap mendapatkan bayaran dari Johannes Marliem atas Biomorf Lone, jadi vendor penyedia AFIS yang dipakai pada project e-KTP.

Pembayaran itu di terima Andi dengan bertahap dan memakai pihak ke-3 jadi bentuk penyamaran, yaitu Muda Ikhsan.

” Lalu memperoleh uang dari Johannes Marliem USD 2, 5 juta. Transfer Biomorf lewat Muda Ikshan lewat bank Singapura, ” tukasnya.

Related posts