Rakyatmerdeka.co – News Salah seorang anggota majelis hakim yang memimpin sidang masalah kematian Wayan Mirna Salihin, Partahi Tulus Hutapea, diduga turut serta dalam kasus suap.
Partahi serta hakim yang lain, Casmaya, diduga berjumpa dengan pengacara yang sedang beperkara serta menyepakati pemberian uang sebesar 28. 000 dollar Singapura.
Hal itu di ketahui dalam surat dakwaan pada staf Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani.
Dakwaan pada Ahmad Yani dibacakan jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10/2016).
” Duit itu diberikan agar Partahi selaku ketua majelis hakim serta Casmaya sebagai anggota majelis hakim memenangkan pihak tergugat yang diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah, ” tutur jaksa KPK, Pulung Rinandoro.
Dalam surat dakwaan, Partahi pernah bertemu dengan salah seorang pengacara yang tengah beperkara, yaitu Raoul Wiranatakusumah.
Pertemuan itu dilakukan di ruangan kerja hakim di Pengadilan Jakarta Pusat. Partahi diduga memutus perkara perdata sesuai dengan keinginan Raoul.
Dalam masalah ini, penyerahan duit sebesar 28. 000 dollar Singapura dikerjakan lewat Santoso, yang merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sesaat setelah terima duit, Santoso ditangkap petugas KPK.
Tiga hakim PN Jakarta Pusat, yaitu Casmaya, Agustinus Setyo Wahyu, serta Partahi Tulus Hutapea pernah diperiksa penyidik KPK.
Ketiganya diperiksa berkaitan kasus dugaan suap pada panitera PN Jakarta Pusat, Santoso.