Rakyatmerdeka.co – News Polda Metro Jaya berencana akan memanggil sejumlah saksi yang menghadiri aksi unjuk rasa pada 4 November 2016. Pemanggilan itu bertujuan untuk dimintai info berkaitan masalah dugaan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo dengan terlapor Ahmad Dhani. Dugaan penghinaan yang dilakukan Ahamad Dhani ketika berlangsung nya demo pada 4 November yang lalu.
Mengenai orang-orang yang akan dimintai info sebagai saksi dalam masalah tersebut di antaranya Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, serta Ahmad Dhani.
” Iya benar, mereka dimintai keterangan untuk kasusnya Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha, untuk laporannya tanggal 7 November lalu. Mereka di panggil untuk dimintai keterangan pada tanggal 24 November kelak, ” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono waktu dilakukan konfirmasi, Senin (21/11/2016) malam.
Awi menjelaskan, rencananya penyidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal meminta info para saksi itu pada Kamis (24/11/2016).
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan dari Laskar Relawan Jokowi serta Projo yang melaporkan Ahmad Dhani dikarenakan sudah diduga menghina Presiden Jokowi waktu berorasi pada demo 4 November.
Baca Juga : ” Habib Rizieq Janji Demo 2 Desember Super Aman “
Dalam laporan itu, polisi menyangkakan Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa.
” Jadi, pasalnya 207 KUHP penghinaan pada suatu penguasa. Penguasa disini sifatnya umum sih ya, di mulai dari lurah hingga presiden ya penguasa, ” ucap Awi.
Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.
Laporan yang di buat oleh LRJ serta Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.