RAKYAT MERDEKA — Kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) tbk atau Alfamidi cabang Ambon digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang kini menjerat Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.
“Tim penyidik KPK, Jumat (13/5), juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, pada Rabu (18/5).
Ia mengatakan, penyidik telah menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
“Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai perbuatan para tersangka,” jelas Ali.
“Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisis dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL [Richard Louhenapessy] dkk,” lanjutnya menambahkan.
Kemudian pada Selasa (17/5), ruang kerja Richard serta beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon digeledah penyidik KPK.
Dari penggeledahan tersebut turut diamankan dokumen keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan juga bukti alat elektronik.
Proses Hukum Richard Louhenapessy
KPK memproses hukum Richard Louhenapessy karena diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.
Uang tersebut diserahkan oleh karyawan Alfamidi Kota Ambon yang kini juga menjadi salah satu tersangka bernama Amri.
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR [Amri] diduga kembali memberikan uang kepada RL [Richard Louhenapessy] sekitar Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH [Andrew Erin Hehanussa, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri di Kantornya, Jakarta, Jumat (13/5) malam.
Richard dan Andrew terduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Amri terduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.