Judi Online, Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung

RAKYAT MERDEKA — Dilaporkan, polisi menangkap seorang ayah berinisial RA (36) karena menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan.

Tak hanya RA, polisi juga menangkap HK (32) dan MON (30) yang merupakan pembeli bayi.

Diketahui, kasus ini bermula ketika RA melihat sebuah unggahan di akun Facebook di mana seseorang berniat membeli bayi. Unggahan tersebut dibuat oleh pelaku MON.

RA yang melihat unggahan tersebut kemudian berkomunikasi dengan MON lewat Facebook Messenger dan Whatsapp.

Setelah itu, keduanya sepakat untuk bertemu di wilayah Tangerang.

“Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota David Yanuar Kanitero pada awak media, Senin (7/10).

Di lokasi tersebut, terjadi kesepakatan jual beli antara RA dan MON. Di mana dalam kesepakatannya, bayi yang dijual RA dibeli dengan harga Rp15 juta.

David menjelaskan, penjualan bayi itu dilakukan RA tanpa sepengetahuan istrinya atau ibu dari bayi. Karena, sang istri tengah berada di Kalimantan untuk bekerja.

“Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang.

Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” jelas David.

Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota.

Usai dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, RA menjual anak kandungnya karena kebutuhan ekonomi.

“Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk melakukan judi online,” ungkap Ade Ary.

Untuk motif kedua pelaku lainnya membeli bayi itu karena mereka belum diberikan keturunan selama 10 tahun pernikahan.

“Alasan tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah, besok akan dijelaskan secara rinci dan masih terus didalami oleh penyidik,” ucapnya.

Kini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 76F dan atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Related posts