Joget Pargoy Diharamkan MUI Jember, Ini Alasannya!

RAKYAT MERDEKA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur memiliki alasan dengan dikeluarkannya fatwa haram terhadap joget Pargoy. Hal ini disebabkan joget Pargoy mengandung gerakan erotis yang dapat menimbulkan syahwat bagi lawan jenis.

Fatwa tersebut diumumkan melalui tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022, yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11).

“Hukum Joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” sebagaimana bunyi fatwa tersebut, dikutip dari laman resmi MUI Jember.

Menurut, MUI Jember, goyang Pargoy sering kali dilakukan oleh para remaja perempuan dengan berpakaian seksi dan membuka aurat. Hal ini dikhawatirkan bisa menimbulkan syahwat dari lawan jenis.

MUI Jember juga menilai joget Pargoy telah menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

Selain itu, para tokoh agama dan masyarakat di Jember juga dihimbau untuk bisa membimbing dan mengarahkan masyarakat pada berbagai kegiatan positif dan berakhlak.

Tak hanya itu,  MUI Jatim turut menghimbau kepada pemerintah dan tokoh masyarakat untuk membantu “melarang” kegiatan joget Pargoy.

“Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius,” bunyi salah satu poin keputusan fatwa tersebut.

Joget Pargoy memang sering dilakukan oleh sekelompok orang yang awalnya viral di sosial media TikTok. Akan tetapi, goyangan jenis itu kini sering ditemui dan dilakukan di acara-acara umum.

 

Related posts