Jeremy Thomas Resmi Tersangka Penipuan Rp 16M

jeremy-thomas-resmi-tersangka-penipuan-rp-16m

Rakyatmerdeka.co – News Penyidik Polda Metro Jaya kirim SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sangkaan masalah penipuan pengalihan aset vila di Bali, yang melibatkan artis senior Jeremy Thomas, ke Kejati DKI Jakarta. Polisi mengatakan status Jeremy telah diputuskan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan pihaknya kirim SPDP ke Kejati DKI Jakarta karena sebelumnya menerima pelimpahan berkas dari Polda Bali.

” Mengenai sistem penanganan yang dikerjakan oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah penyidikan lanjutan yang mana sebelumnya dikerjakan oleh penyidik Polda Bali serta sudah dikirimkan ke JPU Bali, tetapi P-19 dengan panduan kalau locus delicti ada di Jakarta, ” terang Argo, Jumat (11/8/2017).

Atas basic tersebut, penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya mengirimkan SPDP kasus Jeremy ke Kejati DKI Jakarta. Dalam waktu dekat, penyidik Polda Metro Jaya juga akan melimpahkan berkas itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

” Statusnya sudah tersangka, ” imbuh Argo.

Secara terpisah, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto menerangkan bahwa Jeremy sebelumnya telah diputuskan jadi tersangka di Polda Bali.

” Sejak disidik di Polda Bali, statusnya telah tersangka serta berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Tetapi, karna petunjuk dari Kejati Bali locus delicti-nya di Jakarta, hingga Polda Bali melimpahkan ke Polda Metro Jaya serta Jeremy sebelumnya telah diperiksa jadi tersangka di Polda Bali, ” jelas Didik waktu ditemui di gedung Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Adapun Polda Metro Jaya mengirimkan SPDP ke Kejati DKI karna adalah prosedur yang perlu dilakukan.

” Kita ya kirim SPDP ke Kejati DKI agar mereka tahu. Namun bila berkas kan telah diberkas oleh Polda Bali, kelak kita tinggal limpahkan saja berkasnya ke Kejati DKI, ” papar Didik.

Terlebih dulu, Jeremy dilaporkan ke Polda Bali pada 7 Oktober 2014 oleh WN Australia bernama Alexander Patrick Morris. Patrick merasa tertipu oleh Jeremy dalam sistem jual-beli vila di Bali yang menyebabkan kerugian korban senilai Rp 16 miliar.

Disamping itu, Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi menyebutkan, dalam masalah ini, Jeremy disangka melanggar Pasal 378 KUHP mengenai penipuan. Nirwan menjelaskan Jeremy disangka lakukan penipuan sebesar Rp 16 miliar berkaitan dengan pengalihan aset Vila Kirana di Ubud, Bali.

Nirwan mengemukakan SPDP Jeremy teregistrasi dengan nomor B/9127/VI/2017/Datro tertanggal 30 Juni 2017.

Related posts

Leave a Comment