Dua orang berinisial, TB (29) dan IRT (15) adik kandungnya warga Bittuang, Tana Toraja, Sulawesi Selatan menjalin cinta terlarang sejak setahun terakhir.
Hubungan asmara kakak dan adik tersebut terbongkar setelah warga sudah memergoki mereka melakukan hubungan intim di dekat sumur di kampung dimana menjadi tempat tinggal mereka.
Dari keterangan warga, hal tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak setahun terakhir ini. Warga yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke JR (69) kakek TB dan IRT itu.
Dilansir dari tribun-timur.com, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jhon Paerunan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan TB dan adiknya sudah diamankan petugas Polsek Saluputti pada Jumat (27/3/2020).
Mereka berdua kemudian dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk dimintai keterangan.
Iya, dua bersaudara sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk selanjutnya proses pemeriksaan,” kata AKP Jhon.
Sebelumnya bulan Agustus 2019 lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan cinta terlarang antara AA (38) dan adiknya BI (30) di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Mereka sudah menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2016 lalu.
Bahkan muncul ada dugaan ada kuburan bayi dalam rumah hasil aborsi BI. Namun, dugaan tersebut tak terbukti benar. Polisi tak menemukan ada kuburan bayi di dalam rumah.
Untuk menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut, pihak kepolisian mengundang aparat tiga desa di wilayah tersebut untuk menghindari kericuhan.
Kami mengundang aparat tiga desa di sekitar Desa Lamunre Tengah, dan juga Bupati Luwu untuk bersama menyampaikan imbauan ke masyarakat, agar ke depan tidak terjadi apa yang tidak diinginkan bersama,” kata Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Tahalele.
Kemudian kasus AA dan BI 6 tidak bisa dijerat hukum. Namun keduanya hanya bisa menerima sanksi sosial, yakni sekeluarga meninggalkan kampung halamannya.