RAKYAT MERDEKA — Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mencabut izin usaha untuk semua outlet perusahaan bar dan kafe Holywings. Hal ini dilakukan sebab dinilai terbukti melanggar ketentuan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyebutkan, seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12 tempat.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Benny, Senin (27/6).
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengungkapkan, jika pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang jadi landasan untuk melakukan pencabutan izin 12 outlet Holywings ini.
Salah satu pelanggaran tersebut adalah beberapa outlet Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Hal ini berdasar dari peninjauan lapangan bersama Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).
Dugaan pelanggaran tersebut juga diketahui dari hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” terang Andhika.
Andhika mengatakah, sertifikat standar KBLI 56301 adalah suatu klasifikasi yang harus dipunya oleh pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan juga makanan kecil di tempat usaha mereka.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengungkapkan, dari penelusuran Pemprov DKI Jakarta, Holywings Group di Jakarta diketahui hanya mempunyai Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.
Lebih lanjut, kata Elisabeth, pemilik surat izin ini hanya untuk pengusaha yang mengecer minuman beralkohol. Sertifikat ini juga tidak memperbolehkan pemilik usaha memperbolehkan untuk para pembelinya meminum alkohol di tempat.
“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” jelas Elisabeth.
Elisabeth menuturkan, 7 dari 12 outlet Holywings di Jakarta hanya mepunyai Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.
“Ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” imbuh Elisabeth.
Berikut ini adalah 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut:
- Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara
- Holywings Kalideres
- Holywings di Kelapa Gading Barat
- Tiger
- Dragon
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison
- Holywings Gunawarman
- Vandetta Gatsu.