Rakyatmerdeka.co – News Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan tentang wacana kenaikan harga rokok sampai Rp 50. 000. Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bikin peraturan baru tentang harga jual eceran atau tarif cukai rokok.
” Saya memahami ada hasil kajian salah satu pusat kajian ekonomi apa yang dimaksud sensitivitas kenaikan harga rokok pada konsumsi rokok, ” tutur Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Walau belum mengambil keputusan kenaikan cukai rokok, Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, mengakui tengah membahas kenaikan tarif cukai. Tetapi, ia meyakinkan kebijakan harga jual eceran maupun cukai rokok bakal dijalankan sesuai undang-undang.
” Juga sama sesuai rencana APBN 2017 yang sekarang ini masihlah sistem konsultasi dengan berbagai pihak, ” kata dia.
Kemenkeu mengharapkan kebijakan harga jual eceran maupun cukai rokok dapat ditetapkan sebelum kajian APBN 2017 dimulai.
Salah satu produsen rokok nasional, PT HM Sampoerna Tbk, menilai rencana kenaikan cukai rokok mesti dipertimbangkan secara menyeluruh.
” Perlu kami sampaikan kalau kenaikan harga drastis ataupun kenaikan cukai dengan cara eksesif bukan sebagai langkah bijaksana, ” tutur Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications Sampoerna, Elvira Lianita, Minggu (21/8/2016).
Menurut Elvira, aspek yang perlu diperhatikan sebelum saat menaikkan cukai rokok yaitu seluruh mata rantai industri tembakau yang mencakup petani, pekerja, pabrik, pedagang, sampai konsumen.
Pemerintah sendiri telah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157, 16 triliun atau naik 6, 12 % dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148, 09 triliun.
Khusus untuk cukai hasil tembakau, ditargetkan sebesar Rp 149, 88 triliun atau naik 5, 78 % dari tujuan APBNP 2016 sebesar Rp 141, 7 triliun.