Berinisial J (37), warga Pekanbaru, yang tega memperkosa putri kandungnya sendiri. Akibat perbuatan biadabnya ini, anaknya itu kini sudah hamil berusia 8 bulan.
“Tersangka kita amankan atas laporan istrinya. Tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya usia 14 tahun,” ucap Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).
Dianda mengatakan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka sudah berlaku lama, mulai sekitar Agustus 2019. Tersangka melakukan kejadian itu berulang kali di rumahnya sendiri.
“Akibatnya, kini korban mengandung 8 bulan. Selama ini perbuatan suaminya tanpa diketahui oleh istrinya,” kata Dianda.
Setelah perut korban membuncit, ibu korban mendesak siapa gerangan sosok yang bertanggung jawab. Korban akhirnya mengakui bahwa dirinya hamil atas perbuatan ayah kandungnya sendiri.
“Dari pengakuan korban, ibunya terkejut. Akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ujar Dianda.
Atas laporan tersebut, sambung Dianda, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku pada Rabu (18/3). Kepada aparat kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka kita jerat dengan UU Perlindungan Anak. Saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut,” lanjutnya.