Aksi pemerkosaan anak yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri masih saja sering terjadi.
Seperti di Teluk Barak, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, seorang anak yang diperkosa oleh ayah tirinya sendiri berinisialkan IF (39).
Akibat dari perbuatannya ini, IF harus mendekam di dalam penjara.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko mengatakan bahwa jika peristiwa rudapaksa itu terjadi di rumah tersangka pada Sabtu (04/04/2020).
Siko mengatakan, IF telah memperkosa anaknya yang masih berusia 12 tahun enam bulan saat istri sedang bekerja di salah satu rumah tetangganya.
Kasus ini terkuak yang setelah korban mengadukan kebejatan ayahnya kepada sang ibu.
Setelah dicabuli ayah tirinya, korban mengadukan ke ibunya, sambil menangis dan berteriak, Umak ayah memperkosa aku.” Lalu ibu dan korban masuk ke rumah tempat ibunya bekerja meminta perlindungan dan meminta agar suaminya dipenjarakan,” kata Siko.
Setelah ditangkap dan dilakukan penyelidikan, IF yang mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku kami tahan,” kata dia.