Rakyatmerdeka.co – News, Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman melakukan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi berkaitan masalah korupsi proyek E KTP. Selesai diperiksa, Irman yang telah jadi tersangka itu malas berkomentar tentang pemeriksaan dirinya hari ini.
Dia juga malas dianggap menutup-tutupi ada keterlibatan pihak lain dalam masalah ini, termasuk juga sangkaan keterlibatan bekas Mendagri Gamawan Fauzi.
” Kok saya membuat perlindungan. Saya tidak dapat komentar semuanya telah di sampaikan penyidik, ” tutur Irman, Selasa (4/10).
Irman sendiri telah berstatus sebagai tersangka berkaitan masalah korupsi E KTP. Diputuskannya Irman sebagai tersangka daftar tersangka atas masalah ini jadi dua orang sebelumnya setelah mantan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Sugiharto sudah diputuskan sebagai tersangka terlebih dulu.
Di ketahui, dalam masalah ini KPK sudah mengambil keputusan Direktur Pengelolaan Info Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Dalam proyek itu, Sugiharto bertindak sebagai Petinggi Pembuat Prinsip. Proyek itu disangka merugikan keuangan negara Rp 1, 1 triliun.
Akibat tindakannya ini Sugiharto didugakan tidak mematuhi Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Setyobudi juga menerangkan, tindakan anggotanya, bukan dilakukan personel Unit Reskoba Polresta Samarinda, tetapi anggota polisi umum. Setyobudi menyebutkan, pengungkapan masalah narkoba, bukan sekedar dikerjakan Satreskoba.
” Bukanlah anggota Reskoba, sama juga anggota Polres. Deretan narkoba kan masih sibuk ada TO (target operasi) yang lain, ” kilahnya.
Setyobudi kembali menyatakan, penembakkan telah sesuai sama prosedur Polri. Perlawanan yang didapatkan Salam, membahayakan personelnya yang tengah bertugas di lapangan.
” Memanglah sangat terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan petugas. Ada diamankan 7 poket, diakukan di Polsek Kunjang, ” pungkas Setyobudi.