Rakyatmerdeka.co – Berita News, Apple terancam kehilangan peluang untuk mendapatkan keuntungan dari potensi pasar di China. Hal ini dikarenakan, raksasa teknologi Amerika Serikat itu kalah melawan gugatan paten dan diminta berhenti menjual dua jenis ponselnya.
Penggugatnya adalah perusahaan rintisan bernama Shenzhen Baili. Mereka mengajukan gugatan karena menganggap iPhone 6 dan iPhone 6 Plus melanggar paten mengenai desain ponsel.
Setelah Shenzen Baili memenangkan gugagatan tersebut, Apple pun diminta untuk menghentikan penjualan kedua jenis iPhone di atas di Ibu kota China, Beijing.
Sebagaimana Berita dari Wall Street Journal, Sabtu (18/6/2016), Apple menyebutkan bahwa keputusan pengadilan itu masih dalam status menunggu banding, sehingga belum berpengaruh pada penjualan.
Selama ini Apple aman-aman saja berjualan di China. Bahkan, mereka seolah kebal dari ketatnya peraturan di Negeri Tirai Bambu itu dan vendor lain banyak yang merasa iri.
Ketikqa China dipimpin oleh Presiden Xi Jinping situasi mulai berubah. China semakin ketat mengatur teknologi dan konten, sedangkan perusahaan lokal di sana mulai belajar memanfaatkan perubahan tersebut.
Misalnya dalam hal pengaturan paten secara lokal. Seiring dengan makin berkembangnya sistem itu, perusahaan lokal memanfaatkannya dengan mengajukan gugatan atau klaim terhadap pelanggaran paten, meskipun penggugat bukanlah perusahaan pertama yang mengembangkan paten tersebut.
“Sebenarnya tak banyak perusahaan China yang menggugat paten perusahaan AS dan berhasil menang. Namun sekarang Anda akan mulai melihat ada lebih banyak yang menang,” ungkap Erick Robinson, Chief Patent Counsel for Asia Pacific, Rouse China Law Firm. .
Sekadar diketahui, Shenzen Baili yang memenangkan gugatan pada Apple itu tidak dikenal di luar China. Mereka bahkan tidak memiliki situs resmi.
Ada juga dugaan yang mengarahkan bahwa Shenzen Baili punya nama lain, yaitu Digione. Perusahaan yang disebut belakangan, mirip dengan Xiaomi, dikenal sebagai pembuat ponsel murah.