Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Perpanjangan izin operasi Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis ditolak oleh Pemprov DKI Jakarta. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menganggap, hal itu sudah sesuai dengan janji kampanye Anies Baswedan dan Sandiaga Uno selama Pilgub DKI 2017.
“Saya pikir itu patut diapresiasi ya karena itu sesuai dengan janji, janji kan hutang. Jadi apa yang dilakukan itu saya pikir sejalan dengan apa yang sudah dijanjikan,”ucap Fadli.
Menurutnya, Pemprov DKI sudah mempunyai alasan yang kuat untuk menghentikan izin Alexis. “Menurut saya sebab itu kan tentu harus ada evaluasi, kenapa tidak diperpanjang berati kan ada masalah. Jadi saya pikir harus diselesaikan masalahnya,”ucap Fadli.
Tetapi, izin operasional Alexis bisa kembali disetujui. Alasakan, pihak manajemen hotel berjanji untuk mengevaluasi.
“Saya kira pihak mungkin manajemen atau pemilik bisa juga melakukan deal kalau sudah ada perubahan (pada praktik perhotelannya),”terang Fadli.
Pemprov DKI menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan oleh pihak manajemen Hotel Alexis dan Griya Pijak Alexis. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomot 68661-1.858.8.
Syrat tersebut adalah tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau pada 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang mereka ajukan setiap tahu selalu keluar.
Anies mengatakan surat penolakan daftar ulagn TDUP Alexis telah dikeluarkan sejak Jumat (27/10) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, lanjut Anies, kegiatan bisnis yang ada Alexis menjadi ilegal.
“Otomatis, kalau tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian