Rakyatmerdeka.co – News Presiden ketiga RI, Bacharuddin Jusuf Habibie menyurati Presiden Joko Widodo supaya meninjau kembali keputusan eksekusi mati pada terpidana mati asal Pakistan, Zulfiqar Ali.
Waktu dilakukan konfirmasi, surat itu dibenarkan oleh Direktur Eksekutif The Habibie Center, Ima Abdulrahim.
” Benar dari Pak Habibie. Sudah (di kirim ke Presiden). Tempo hari di kirim serta di terima, ” tutur Ima waktu dilakukan konfirmasi, Kamis (28/7/2016) malam.
Tetapi, Ima menyampaikan belum ada tanggapan yang diberikan Jokowi atas surat dari Habibie itu.
” Belum ada tanggapan secara langsung ke Pak Habibie, ” kata dia.
Mengenai dalam surat itu Habibie menyampaikan, dari laporan beberapa advokat serta instansi swadaya masyarakat yang sudah pelajari beberapa masalah hukuman mati, warga negara Pakistan Zulfiqar Ali dinilai tak bersalah.
” Saya mengimbau kepada Bapak Prersiden untuk meninjau/mempertimbangkan kembali keputusan eksekusi itu, ” catat Habibie.
” Pada saat ini saya juga menginginkan menyarankan pada Bapak presiden untuk pertimbangkan kembali penetapan kebijakan moratoriun pada hukuman mati, ” sambung dia.
Habibie memberikan, lebih dari 140 negara didunia yang telah mengaplikasikan kebijakan moratorium atau penghapusan hukuman mati.
Ia mengaku tahu betul tantangan narkoba di Indonesia. Politisi Senior Partai Golkar itu juga meragukan kalau hukuman mati bisa mengurangi serta penggunaan ilegal.
Habibie mencontohkan, seperti di sebagian negara, umpamanya Swedia.
” Ternyata sangatlah mungkin memerangi narkoba tanpa ada penetapan hukuman mati. Seperti yang sudah dikerjakan Swedia serta sebagian negara lain, ” ungkap Habibie.