Rakyatmerdeka.co – News Pemerintah dan MUI memohon tak ada lagi aksi demo pasca 4 November. Ketua Dewan Pembina GNPF MUI Habib Rizieq menjelaskan tidak ada pihak yang bisa melarang aksi demo.
” Tanggal 2 Desember yaitu unjuk rasa yang dilindungi UU nomor 9 th. 1998, siapapun orang di Indonesia tak boleh melarang atau menghadang unjuk rasa yang dijamin UU, Presiden sekalipun, ” tutur Rizieq.
Hal itu di sampaikan Rizieq di kantor Bareskrim sementara di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Jakpus, Rabu (23/11/2016). Rizieq barusan diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki T Purnama.
” Bahkan juga dalam pasal 18 ayat 1 serta 2 UU 9, siapa saja menghambat atau menghadang unjuk rasa damai dengan kekerasan, yang dilindungi UU itu dipidana 1 th. penjara, ” ujar Rizieq.
” Jadi sekali lagi, aksi 212 yaitu perbuatan unjuk rasa yang dilindungi serta ditanggung oleh Undang-undang, ” sambungnya.
Baca Juga : ” Yakin Tak Bersalah, Buni Yani Penuhi Panggilan Polisi ”
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyatakan kalau demonstrasi pada 2 Desember yang rencananya bakal diawali dengan Salat Jumat di Jalan Sudirman Thamrin, dilarang. Larangan dilakukan untuk melindungi ketertiban umum.
MUI juga mengimbau supaya tindakan demonstrasi tak dilakukan. MUI meminta diplomasi serta musyawarah diprioritaskan.