Gaya Khas Jusuf Kala Ketika Upacara Bendera

Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mengangkat tangan memberikan hormat waktu bendera pusaka Merah Putih dikibarkan dalam Upacara Bendera HUT Ke-71 RI di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Saat Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengibarkan bendera, posisi tangan JK tetap seperti semula, serta ia berdiri tegap. Walau sebenarnya, inspektur upacara telah memohon semuanya yang hadir untuk hormat. Presiden Joko Widodo yang ada di samping JK dan petinggi negara serta tamu yang lain juga telah memosisikan tangan memberi hormat. Sampai lagu " Indonesia Raya " usai dikumandangkan serta bendera berkibar di puncak paling tinggi, posisi tangan Kalla tidak berubah. Waktu upacara di Istana tahun lalu, JK juga melakukan sikap sama serta ramai diperbincangkan umum. Tetapi, Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, menyampaikan, sikap JK itu tak salah lantaran langkah menghormati pengibaran bendera telah ditata dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958. Dalam PP tersebut, kata Husain, pada waktu upacara menaikkan atau menurunkan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka ke arah bendera sampai upacara selesai. Ia melanjutkan, berdasarkan PP tersebut, peserta upacara yang berpakaian seragam dari suatu organisasi dapat memberikan hormat menurut cara yang ditentukan oleh organisasinya itu. Bagi yang tidak berseragam, hormat pada bendera dapat dilakukan dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan telapak tangan pada paha. Semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, dan serban. "Jadi, sikap sempurna yang dilakukan oleh Pak JK adalah sikap hormat, persis dengan sikap hormat Bung Hatta saat mendampingi Bung Karno," kata Husain waktu itu.

Rakyatmerdeka.co – News Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mengangkat tangan memberikan hormat waktu bendera pusaka Merah Putih dikibarkan dalam Upacara Bendera HUT Ke-71 RI di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Saat Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengibarkan bendera, posisi tangan JK tetap seperti semula, serta ia berdiri tegap. Walau sebenarnya, inspektur upacara telah memohon semuanya yang hadir untuk hormat.

Presiden Joko Widodo yang ada di samping JK dan petinggi negara serta tamu yang lain juga telah memosisikan tangan memberi hormat. Sampai lagu ” Indonesia Raya ” usai dikumandangkan serta bendera berkibar di puncak paling tinggi, posisi tangan Kalla tidak berubah.

Waktu upacara di Istana tahun lalu, JK juga melakukan sikap sama serta ramai diperbincangkan umum. Tetapi, Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, menyampaikan, sikap JK itu tak salah lantaran langkah menghormati pengibaran bendera telah ditata dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958.

Dalam PP tersebut, kata Husain, pada waktu upacara menaikkan atau menurunkan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka ke arah bendera sampai upacara selesai.

Ia melanjutkan, berdasarkan PP tersebut, peserta upacara yang berpakaian seragam dari suatu organisasi dapat memberikan hormat menurut cara yang ditentukan oleh organisasinya itu.

Bagi yang tidak berseragam, hormat pada bendera dapat dilakukan dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan telapak tangan pada paha. Semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, dan serban.

“Jadi, sikap sempurna yang dilakukan oleh Pak JK adalah sikap hormat, persis dengan sikap hormat Bung Hatta saat mendampingi Bung Karno,” kata Husain waktu itu.

Related posts

Leave a Comment