Rakyatmerdeka.co – News, Tersangka kasus narkoba, Gatot Brajamusti terancam dijerat dengan pasal pengedar. Polisi memberi pasal penambahan ini sesudah lakukan kontrol pada Gatot serta istrinya, Dewi Aminah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Agus Sarjito menyampaikan, tersangka Gatot dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, serta Pasal 127 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 mengenai narkotika.
” Dasarnya hasil dari pemeriksaan, kami sikapi sebenarnya dia mengemukakan atau memberi (narkoba) dalam konteks yang sempit, ” kata Agus, Kamis (22/9/2016).
Agus menyampaikan, Gatot disangka mengedarkan narkotika lewat cara memberi sabu pada beberapa orang yang berguru atau berkonsultasi kepadanya. Pada pasiennya, Gatot menyebutkan narkotika kelompok I tersebut dengan sebutan aspat.
Sesaat pada polisi, guru spiritual penyanyi Reza Artamevia ini mengakui sudah mengetahui serta menggunakan barang haram ini mulai sejak lama, sebelumnya ada Undang-Undang Narkotika.
” Yang begitu saya sayangkan, dia telah tau itu barang haram serta tau itu dilarang. Dia telah menyebutkan sebelumnya ada Undang-Undang narkotika diundangkan dia telah pernah menggunakan, ” kata Agus.
Berkaitan masalah ini, polisi telah memohon info dari sebagian saksi serta menghimpun tanda bukti. Sekarang ini polisi tengah lengkapi mindik untuk setelah itu diserahkan ke Kejaksaan.
Atas tindakannya, Gatot terancam hukuman maksimal 20 tahun bui dan denda maksimal Rp 10 milyar.