Jajaran Satreskrim Polres OKU yang meringkus tiga dari empat pelaku pencabulan anak di bawah umur, disebut saja namanya, Bunga (15) seorang warga Kemelak, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Sabtu (28/03/2020).
Para pelaku yang berinisial, HS (19), HR, 18, dan RN, 21. Ketiga pelaku diamankan dari rumah masing-masing di Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi di areal kebun karet, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, pada Sabtu (16/3/2020) sekitar jam 19.00 WIB.
Ketiga pelaku sudah diamankan di Polres OKU. Sedangkan satu pelaku lainnya RM masih DPO,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH.
Saat ini RM yang masih ada didalam pengejaran anggota reskrim Polres OKU. Informasinya, pemerkosaan tersebut terjadi berawal dari korban yang berkenalan dengan salah satu pelaku berinisal HS melalui media sosial (medsos).
Kepada polisi, HS mengaku mengenal korban melalui media sosial (medsos). Dari sejak perkenalan itu, pelaku HS menyampaikan kepada temannya soal dirinya mengenal seorang wanita yang lain. Empat pelaku tersebut langsung menyusun rencana di rumah HS untuk melakukan perbuatan tersebut di kebun karet daerah Lubuk Batang.
Pelaku HS langsung menjemput korban (Bunga) di rumahnya. Pertama korban diajak nongkrong di Kafe. Ajakan ini sebagai akal-akalan pelaku saja karena bukannya ke kafe, di tengah perjalanan pelaku HS mengajak korban terlebih dahulu ke Desa Lubuk Batang Baru dengan dalih untuk membayar utang si pelaku.
Tapi ternyata korban ini malah diajak pelaku (HS) ke lapak di areal kebun Karet di desa Lubuk Batang Baru. Di sana tiga pelaku yang lain sudah menunggu di lokasi tersebut. Disanapun para pelaku pun memperkosa korban secara bergantian.