Fakta Dibalik Video Dua Jari Anies Baswedan Yang Berujung Tuntutan

fakta-dibalik-video-dua-jari-anies-baswedan-yang-berujung-tuntutan

Rakyatmerdeka.co – News Gubernur DKI Jakarta – Anies Baswedan saat ini terancam tuntutan hukuman penjara tiga tahun. Anies Baswedan diduga telah menggunakan jabatan untuk melakukan kampanye. Hal tersebut berawal dari ucapan dan gestur pada saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin 17 Desember 2018 yang lalu.

GNR – Garda Nasional Untuk Rakyat merupakan salah satunya pihak yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta – Anies Baswedan dengan dugaan sudah menyalah gunakan jabatan sebagai Kepala Daerah untuk melakukan kampanye. Pelaporan tersebut bertanggal 18 Desember 2018 setelah Anies Baswedan menghadiri konferensi Nasional Gerindra yang berlangsung di Internasional Convention Center ( SICC ).

Anies Baswedan diduga sudah melanggar UU Pemilu Tahun 2017 pasal 281 ayat 1 yang membahas tentang Pemilu. Agung Wibowo Hadi selaku Juru Bicara GNR mengungkapkan kehadiran nya ke Bawaslu dan melaporkan Anies Baswedan karena diduga Anies Baswedan telah melakukan kampanye pada saat jam kerja. Dimana dalam video Anies mengacungkan dua jari yang merupakan simbol pasangan Prabowo – Sandiaga pada saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC.

” Setelah membaca kembali UU Pemilu, kami melihat ada pelanggaran Undang – undang yang sudah dilanggar oleh saudara Anies Baswedan, yakni pasal 281 ayat 1, Dimana untuk undang – undang tersebut sudah ada larangan untuk melakukan kampanye pada saat jam kerja berlangsung, dan juga untuk larangan yang lainnya, para wakil rakyat harus melalukan cuti pada masa kampanye sedang berlangsung ” ujar Agung menambahkan.

Anies Baswedan tidak berkomentar sama sekali pada sata dicecar pertanyaan seputar maksudnya mengacungkan dua jari yang berujung tuntutan hukum. Menanggapi laporan dari GNR ke Bawaslu terkait hal tersebut, Anies Baswedan hanya menjawab bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan siapa saja yang dinilai telah melanggar ketentuan.

Irvan Firmansyah selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa Anies Baswedan diduga sudah melanggar pasal 547 Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 yang membahas tentang Pemilu. Untuk itu pihaknya juga sudah memanggil Anies Baswedan terkait ucapan dan Gestur nya tersebut yang dinilai sudah menguntungan pasangan Capres dan Cawapres dengan nomor urut dua yakni pasangan Prabowo – Sandiaga.

Gubernur DKI Jakarta tersebut mendapatkan pemanggilan untuk pemeriksaan pada 03 Januari 2019 dan Anies Baswedan hadir dalam pemanggilan ulang pada tanggal 07 Januari 2019, berhubung pada saat itu sedang ada acara di Lombok. Dimana diketahui pada saat dilakukan pemeriksaan Anies Baswedan di serang 27 pertanyaan.

Anies Baswedan mengungkapkan apa yang disampaikan dalam video sama dengan apa yang dimaksud oleh dirinya. Oleh karena itu Anies mempersilahkan Bawaslu dapat meninjau ulang dan menilai apa yang disampaikan dalam video tersebut.

Related posts