Rakyatmerdeka.co – News Terbitnya Ketentuan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 17 Th. 2013 mengenai organisasi masyarakat memetik pro serta kontra. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menolak Perppu Pembubaran Ormas itu. Bahkan juga, Fahri berkeinginan melawan Perppu itu baik di DPR atau waktu digugat ke Mahkamah Konstitusi.
” Saya termasuk juga yang akan melawan melalui cara saya. Bila PKS tidak mau melawan, saya melawan sendiri yg tidak mensyukuri reformasi sendiri. Saya melawan sendiri serta bila kita kalah kita disini pastinya bakal dihadapi di MK, ” kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).
Menurut Fahri, pemerintah tidak bisa mempunyai kewenangan tunggal mencabut kebebasan warga negara untuk berkumpul, berserikat serta mengemukakan pendapat. Fahri menyayangkan hilangnya peraturan sistem peradilan untuk membubarkan ormas. Walau sebenarnya hal tersebut sudah terdaftar UU 17/2013.
” Bahkan Anda mau menghukum 1 orang saja Anda mesti ke pengadilan. Anda pikirkan bagaimana ingin bubarkan satu ormas yang umpamanya anggotanya 1 juta orang cuma membutuhkan selembar surat. Otaknya dimana itu cobalah, ” tegasnya.
” Anda ingin membubarkan pernikahan saja, Anda mesti ke pengadilan. Anda mesti menghukum 1 orang saja Anda mesti ke pengadilan, ” sambung Fahri.
Pasal lain yang dkritisi yaitu masalah ancaman sangsi untuk anggota atau pengurus ormas yang di anggap bertentangan dengan dasar negara Pancasila serta UUD 1945. Mereka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan serta paling lama 1 th..
” Nah itu dia, mana cobalah caranya saat ini, kan semuanya mesti dibawa ke pengadilan. Menghukum 1 orang saja mesti ke pengadilan. Waktu juta-an orang mesti dihukum seumur hidup. Ini kan nalar kita kan tidak nyambung sekali lagi. Siapa buat perppu ini, ” ujarnya