Fahri Hamzah Di Laporkan Ke Bareskim Oleh BaraJP

fahri-hamzah-di-laporkan-ke-bareskim-oleh-barajp

Rakyatmerdeka.co – News Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri, Rabu (9/11/2016).

Ia dilaporkan atas sangkaan perbuatan penghasutan serta makar pada pemerintah.

Anggota BaraJP Bilgaldo Sinaga mengatakan, waktu mengikuti aksi 4 November lantas, Fahri mengatakan ada dua cara untuk menjatuhkan presiden.

Pertama, melalui parlemen ruang ; Ke-2, melalui parlemen jalanan.

Ia menilainya, pernyataan itu beresiko bagi pemerintahan.

Pernyataan Fahri dia anggap masuk dalam kelompok usaha percobaan penggulingan pemerintahan yang sah.

Baca Juga : ” Jokowi ” Penghina Simbol Negara Harus Di Tindak “ 

” Mengakibatkan, banyak teriakan di sana yang selagi mendengarkan orasi untuk menyerukan turunkan Presiden Jokowi. Akibatnya, massa yang harusnya bubar jam 18. 00 WIB sesuai sama UU (malah) tetap bertahan sampai hingga dini hari, bahkan juga berkemauan menduduki Gedung DPR, ” tutur Bilgaldo, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Bilgaldo, sebagai anggota DPR, Fahri mestinya tunjukkan sikap yang arif, melindungi kesatuan bangsa serta melindungi nilai-nilai kebhinekaan.

” Sayangnya dia serampangan memutarbalikan fakta dengan bahasa yang begitu provokatif dengan menuduh Presiden Jokowi melaksanakan penghinaan pada ulama, melakukan tuduhan Presiden Jokowi sudah membiarkan penista agama, melindungi penista agama, serta sudah menuduh Presiden Jokowi seolah-olah Jokowi harus dilengserkan, ” kata dia.

Diluar itu, kata Bilgaldo, Fahri juga coba memberi jalan pada demonstran untuk masuk Gedung DPR.

” BaraJP memandang ini berbahaya sekali, ” kata dia.

Bilgaldo menyampaikan, pihaknya telah membawa print out berita dari dua media, yaitu Kompas serta CNN sebagai barang bukti.

Diluar itu, pihaknya juga membawa rekaman pernyataan yang di sampaikan Fahri waktu itu.

Berkaitan pernyataannya itu, Bilgaldo menyampaikan, Fahri dianggap melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 110 KUHP pemufakatan untuk makar.

Related posts

Leave a Comment