Rakyatmerdeka.co – News Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengimbau supaya perdebatan dalam kajian RUU Pemilihan Umum di Komisi II tidak berkutat pada ambang batas parlemen.
Menurutnya, yang terutama yaitu perbaikan system pemilu keseluruhannya supaya kwalitas demokrasi di Indonesia jadi tambah baik.
” Ambang batas parlemen itu cuma salah satu hal saja yang bakal dibicarakan di RUU Pemilu, sebab ada banyak perihal lain yang perlu dibicarakan untuk melakukan perbaikan system pemilu kita. Salah satunya adalah bagaimana langkahnya tingkatkan partisipasi masyarakat, ” kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jum’at (22/7/2016).
Terkait wacana masalah ambang batas parlemen, Fadli menilainya, penambahan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 bakal bikin kerja parlemen lebih efektif.
” Peningkatan ambang batas perlemen dibutuhkan agar lebih ada perbaikan saja. Perbaikan didalam kwalitas demokrasi serta support hingga juga lebih efektif juga, ” tutur politisi Gerindra ini.
Fadli menyampaikan, kecenderungan dari pemilu ke pemilu yaitu menyederhanakan jumlah partai.
” Coba kita lihat saat ini, dulu dari sekian banyak partai jadinya saat ini hanya sepuluh partai. Ini kan tandanya memang arah system pemilu juga akan menyederhanakan jumlah partai. Ini mesti digunakan partai-partai supaya kemampuannya juga makin efisien serta efektif, ” tutur Fadli.
Pemerintah sudah menyerahkan draf RUU Pemilu ke DPR untuk selekasnya dibicarakan.
Dalam UU Nomer 8 Th. Tahun 2012, ambang batas parlemen awalnya diputuskan sebesar 3, 5 % serta berlaku nasional untuk semuanya anggota DPR serta DPRD.
Tetapi, sesudah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan ambang batas 3, 5 % itu cuma berlaku untuk DPR.
MK menilainya ambang batas sebesar 3, 5 % bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, serta rasionalitas hingga bertentangan juga dengan maksud pemilihan umum, yakni memilih wakil rakyat dari mulai tingkat pusat sampai daerah.