RAKYAT MERDEKA — Pada Rabu (25/1), rekan-rekan sejawat Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dari kesatuan Brigade Mobile (Brimob) memberikan dukungannya menjelang sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti dikutip dari CNNIndonesia.com yang berada di lokasi, mereka terlihat memakai pakaian serba hitam dengan tulisan punggung ‘XLVI Watukosek 2019’.
Diketahui mereka sudah ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi.
Tak hanya kehadiran mereka di ruang sidang, dukungan yang diberikan juga terlihat dari karangan bunga berukuran besar yang terpasang di depan pengadilan.
Karangan bunga tersebut bertuliskan kutipan dari Jenderal Hoegeng Imam Santoso yang berbunyi, ‘selesaikan tugas dengan kejujuran karena kita masih bisa makan dengan garam’.
Kemudian di bawahnya tertulis ‘Bharapana 46 Korps Brimob Polri’ yang merupakan nama angkatan Bharada E di kesatuan Brimob, angkatan 2019.
Muhammad Iqbal Fauzi, yang merupakan salah satu teman Bharada E mengatakan, hadirnya mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan pada Bharada E agar dibebaskan dari tuntutan pidana 12 tahun penjara. Ia jugua berharap agar Bharada E bisa kembali bergabung di kesatuan Brimob.
“Kami letting (angkatan) Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad untuk bebaskan. Kalau bisa gabung lagi bersama kita,” kata Iqbal kepada awak media.
Iqbal juga mengungkapkan, dia hadur bersama 30 hingga 40 orang dari kesatuan Brimob. Sebab, Bharada E sendiri sudah seperti saudara baginya.
“Saya menganggap saudara, saya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng. Menurut saya tidak pantas dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya masa kejujuran tidak ada ada harganya,” ungkapnya.
Tuntutan JPU
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara sebab dia dinilai terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Menurut jaksa, sikap kooperatif dari Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Apalagi, tindak pidana ini sudah merampas nyawa orang lain yakni Brigadir J.
Tuntutan yang diterima Bharada E ini lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Di mana jaksa menuntut ketiganya untuk dihukum pidana delapan tahun penjara.
Sementara itu, Ferdy Sambo, dia dituntut hukuman penjara seumur hidup sebab dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J.
Dari kelimanya, jaksa menilai mereka terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.