RAKYAT MERDEKA — Saiful Rachman yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) 2018 senilai Rp8,7 miliar.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengungkapkan, kasus ini bermula ketika Polda Jatim melakukan penyelidikan dengan menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK).
“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Jatim, DAK 2018 senilai Rp16,2 miliar diduga tak direalisasikan seluruhnya. Sementara potensi kerugian negara sekitar Rp8,7 miliar,” ungkap Windhu ketika dikonfirmasi, pada Rabu (2/8).
Windhu mengatakan, bahwa semestinya anggaran itu diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana di sejumlah sekolah SMK.
“Anggaran Rp16,2 miliar di 2018 itu digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan terhadap 60 sekolah,” katanya.
Windhu juga menyebut, Saiful bersama tersangka lainnya, Kepala SMK Baiturrohman Jombang Eny Rosidhah diduga tidak menggunakannya dana tersebut sesuai ketentuan.
“Dalam pembangunannya ada yang tidak dilaksanakan oleh SR dan ER. Lalu, terjadi potensi kerugian keuangan negara dan penggunaannya tidak sesuai ketentuan,”ujarnya.
Lebih lanjut, Windhu mengatakan, Saiful dan Eny kini dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Tipikor.
Kasus mereka juga telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim dalam tahap 2 ke Kejaksaan. Yang mana keduanya akan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.
“Tahap 2 di Kejari Surabaya, nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya. Setelah tahap 2, dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk segera disidangkan,” ujarnya.