Rakyatmerdeka.co – News Kosongnya kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri dan masuk kedalam putaran pemilu sebagai Calon Wakil Presiden membuat Anies harus menjomblo untuk sementara.
Perdebatan juga terjadi antara Anies Baswedan dan mantan Gubernur DKI sebelumnya yakni Djarot Saiful Hidayat. Perdebatan di awali dengan pesan Djarot untuk Anies “Selamat bekerja dan jangan lama-lama ‘jomblo’,” demikian pesan Djarot ke Anies di auditorium Pusat Perfilman H Usmar Ismail, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018) kemarin.
Pesan dari Djarot membuat Anies murka, ” Sudah berapa lama saya tidak ada Wagub ?, Pak Djarot berapa lama gak ada Wagub ? berkaca dulu sebelum komentar, ujar Anies membalas komentar Djarot di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
Djarot awalnya malas untuk berkomentar pada saat diminta Anies untuk berkaca. Namun Djarot menjelaskan mengapa pada saat menjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Ahok tidak ada Wakil Gubernur yang mendampingi.
“Saya jomblo selama 6 bulan, tak ada wagub. Aturannya memang tidak memperbolehkan angkat wagub karena masa jabatan saya pada saat itu hanya tinggal 6 bulan,” kata Djarot
Aturan yang dimaksud Djarot itu tertulis dalam Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang bunyinya sebagai berikut:
(4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Dalam hal ini sudah diketahui bahwa Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak tau dengan ada aturan aturan yang berlaku, yang mengatur tentang pengisian kekosongan jabatan pemimpin daerah.