Rakyatmerdeka.co – News Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyebutkan clientnya merasa diperlakukan tidak adil dikarenakan kembali ditetapkan jadi tersangka dalam masalah dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Fredrich, pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI itu sesudah mengetahui dirinya sendiri kembali diputuskan jadi tersangka.
” Kenapa saya mesti dilakukan begini, saya bukan penjahat, saya bukanlah jalankan suatu hal hal yang membahayakan negara, tapi mengapa saya dilakukan tidak adil begini, ” kata Fredrich mengutip Setnov, Jumat (10/11).
Hal tersebut dia sampaikan di kantor sementara Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, sesudah memberikan laporan Ketua KPK Agus Rahardjo karna kembali memutuskan Setnov jadi tersangka. Fredrich menyebutkan dianya serta sang client sudah menduga bila hal tersebut akan terjadi.
” Kami sudah mengetahui (bakal jadi tersangka lagi), kami telah menyangka mereka akan melakukan, ” katanya.
Pihaknya juga mengira ada unsur politik dalam penetapan tersangka itu. Tetapi, Fredrich tidak menjelaskan dengan detil mengenai dugaan tersebut .
” Ya ada unsur politik serta dendam, ” ucap Fredrich.
Hal itu, menurut dia, jadi salah satunya argumen mengambil langkah hukum dengan melaporkan Agus serta tiga orang yang lain, yaitu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan Penyidik KPK Ambarita Damanik.
Mereka berempat dilaporkan karna menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) baru buat Setnov.
Fredrich mengemukakan keempatnya dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan seperti dimaksud dalam pasal 414 juncto pasal 421 KUHP.
KPK sudah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tempat tersangka masalah korupsi pengadaan project e-KTP. Penetapan tersangka itu adalah penetapan yang ke dua.