RAKYAT MERDEKA — Mario Dandy Satriyo kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh mantan pacarnya, yakni AG.
Ditetapkannya Mario yang adalah anak dari mantan pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Iya sudah tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dimintai keterangan, Senin (3/7).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi juga sudah membenarkan soal penetapan Mario sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan ini.
“Iya sudah,” ujar Hengki.
Laporan AG
Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial AG melaporkan Mario Dandy Satriyo lewat kuasa hukumnya terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Diketahui Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat menyebut, bahwa Mario terancam pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan pada perempuan berinisial AG.
“Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5).
Tak hanya itu, Karyoto juga menyampaikan, jika tak ada perlakuan istimewa yang di berikan polisi terhadap Mario. Selain dilaporkan dalam kasus pencabulan, Mario juga telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pada Cristalino David Ozora.
“Menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, karena apapun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” ujarnya.