Rakyatmerdeka.co – News Ahmad Dhani yang pada saat ini didakwa sudah melakukan ujaran kebencian atau Hate Speech melalui akun Twitter nya @AHMADDHANIPRAST dengan tiga Cuitan – cuitan dimana cuitan dari Ahmad Dhani tersebut dinilai sudah menyinggung sentimen suku, agama, ras dan antar golongan atau sara.
Kutipan dari ketiga cuitan dari Ahmad Dhani yakni :
Cuitan yang pertama di lontarkan pada tanggal 07 Februari 2017 yang lalu dengan bunyi ” Yang Menistakan agama si Ahok yang di adili KH Ma’ruf Amin “…ADP
Untuk cuitan ke dua di lontarkan pada tanggal 06 Maret 2017 yang lalu dengan bunyi ” Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu di ludahi muka nya “- ADP
Cuitan terakhir di lontarkan pada tanggal 07 Maret 2017 ” Sila pertama ketuhanan YME, penita agama jadi gubernur kalian waras ??? ADP
Kicauan melalui Twitter di lakukaan Ahmad Dhani melalui admin yang di bayar kan dengan upah 2 juta perbulan. Diketahui aktor di belakang pengunggah bernama Suryopratomo yang bertugas mengunggah cuitan Twitter.
Merasa keberatan dengan cuitan yang di lontarkan, Dhani lantas di laporkan dengan kasus dugaan ujaran kebencian dengan pelapor pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok – Djarot Saiful Hidayat pada tahun 2017 yang lalu.
Laporan yang ada terus bergulir hingga akhir nya Dhani menjalani sidang perdana dengan dakwaan menimbulkan kebencian atau permusuhan yang di sebabkan kivcauan di akun Twitter nya, sidang perdana berlangsung pada hari Senin 16 April 2018.
Berkat cuitan nya Dhani di dakwa telah melakuka pelanggaran dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 Undang Undang nomor 19 Tahun 2016 mengenai informasi dan transaksi Elektronik Juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Dhani dan tim kuasa hukum nya merasa keberatan dengan dakwaan tersebut, dan rencana nya dalam pekan depan Tim akan mengajukan nota keberatan dengan agenda pembacaan Eksepsi yang akan di gelar pada senin 23 April 2018 pekan depan.
kendati sudah menjadi terdakwa pada kasus ujaran kebencian Dhani masih saja percaya diri,”Santai saja sih, kalau salah, mungkin takut. Saya nggak salah, jadi santai saja,” ujar Dhani seusai menjalani sidang perdana nya.
Dalam kasus kali ini Majelis Hakim tidak melakukan penahanan, namun dengan syarat wajib hadir pada setiap persidangan.