Rakyatmerdeka.co – News Habib Bahar Bin Smith yang belakangan ini viral karena pidato nya beberapa waktu yang lalu yang di anggap sudah menghina Presiden Jokowi, hari ini menjalani pemeriksaan pertama. Pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis 06 Desember 2018 Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak langsung dilakukan penahanan oleh Polisi.
” Hasil pemeriksaan beliau di tetapkan sebagai tersangka, tadi Habib sudah duluan meninggalkan lokasi karena ada keperluan ” ujar Sugito Atmo Pawiro selaku Kuasa Hukum Habib Bahar.
Pihak dari Habib Bahar mengaku akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan pihak – pihak terkait penetapan status tersangka Habib Bahar dan apakah akan melakukan praperadilan atau tidak.
Habib Bahar hari ini ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus ujaran kebencian, Habib juga di jerat dengan UU Nomor 40 tahun 2008, yang membahas penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Sebelumnya Habib Bahar Bin Smith dilaporkan dengan pidato yang sudah dinilai menghina kepala negara, saat mengisi ceramah dalam rangka peringatan Maulid Arba’in yang berlangsung di Gedung Ba’alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan pada tanggal 8 Januari 2017 yang lalu. Dalam ceramah itu, Habib Bahar dinilai sudah menghina Presiden Joko Widodo.
Laode Kamarudian selaku Sekjen Jokowi Mania kemudian melaporkan Habib Bahar Bin Smith dengan nomor laporan LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM pada tanggal 28 November 2018. Laporan tersebut dilayangkan dengan dugaan melakukan tindakan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian.
Ketua Cyber Indonesia – Muannas Alaidid juga melayangkan laporan ke Polda Metro jaya dengan nomor pelaporan LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal pada 28 November 2018.