Rakyat Merdeka — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) menggagalkan pengiriman enam calon pekerja migran ilegal ke Kamboja. Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan, penggagalan tersebut bermula dari adanya laporan dari salah seorang calon pekerja migran melalui Crisis Center BP2MI, pada Selasa (06/09/2020).
Calon pekerja migran tersebut mengaku akan diberangkatkan ke Kamboja melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
“Yang bersangkutan calon pekerja migran telah melapor ke BP2MI dan menjelaskan modus pemberangkatan ilegal,” ujar Benny dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).
Setelah mendapat laporan, kemudian UPT BP2MI Medan melakukan koordinasi dengan Polres setempat untuk mengamankan. Sebanyak enam calon perkerja migran diamankan, tiga orang asal Padang Sidempuan, dua orang asal Singkawang Kalimantan Barat, dan satu orang asal Batuampar Kalimantan Barat.
Setelah selesai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Satgas Bareskrim Mabes Polri, keenam pekerja migran itu dibawa menuju BP2MI Jakarta.
Berdasarkan pemeriksaan, mereka mengaku mendapat tawaran bekerja di Kamboja melalui saudaranya. Mereka dijanjikan dengan gaji Rp 4 juta dan uang makan 250 dolar AS setiap bulannya. Benny mengatakan, keenam calon pekerja migran itu juga sudah diperiksa oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, semua dokumen beserta tiket dan uang sejumlah 60.000 dolar AS sudah diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Insya Allah satu hari ke depan, sesuai hasil koordinasi dengan Dirtipidum Bareskrim Polri, keenam calon PMI bisa dipulangkan ke daerah asalnya,” kata Benny.