Rakyatmerdeka. co – Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengharapkan penerbitan sertifikat deposito oleh industri keuangan sampai akhir 2016 bisa meraih Rp22 triliun. Satu diantara upayanya, yaitu dengan menerbitkan ketentuan perdagangan instrumen tersebut di pasar uang.
Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah menyampaikan, hingga awal Agustus 2016 ini, sertifikat deposito (negoitable certificate deposite/NCD) yang telah diterbitkan (outstanding) oleh industri keuangan sebesar Rp13 triliun.
Sampai Desember 2016, penerbitan NCD yang telah masuk rencana (pipeline) diprediksikan menjadi lebih dan mendekati Rp7-9 triliun. ” Bila Peraturan Bank Indonesia (PBI) NCD keluar, kemungkinan akan lebih, “tuturnya, Selasa (2/8).
Nanang menjelaskan, pengaturan PBI NCD itu masih saja ditanyakan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, bila kelak NCD bisa diperdagangkan, bakal berlangsung pergantian dalam system tata usaha instrumen itu.
Sekarang ini, penataausahaan NCD ada di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang ada dibawah OJK. ” Bila kelak diperdagangkan, bakal ada mutasi antarpihak ke-2. KSEI yang menatausahakan, ” tambah Nanang.
PBI NCD itu adalah tindak lanjut dari PBI Pasar uan yang selekasnya diterbitkan BI. PBI Pasar Uang telah selesai, serta sedang didaftarkan BI ke Kementerian Hukum serta HAM.
NCD adalah sertifikat deposito yang bisa saja menjadi instrumen pendanaan perbankan, NCD diterbitkan untuk periode waktu serta suku bunga yang telah ditetapkan. Umumnya suku bunga NCD lebih tinggi di banding deposito konvensional.
BI melihat NCD adalah instrumen yang memungkinkan untuk menambah pendanaan perbankan. Mengingat, NCD dapat diperdagangkan, terbitnya ketentuan dari Bank Indonesia diinginkan bisa membuat investor lebih nyaman untuk bertransaksi NCD di pasar Uang. Ini dapat sebagai langkah untuk makin memperdalam pasar keuangan.
Sampai Mei 2016, terdaftar baru sembilan bank dari 118 bank di Indonesia yang telah menerbitkan NCD.