Berkat Ahok Kini Ada Musim Saling Lapor Yang Jadi Trend !

berkat-ahok-kini-ada-musim-saling-lapor-yang-jadi-trend

Rakyatmerdeka.co – News Polisi saat ini disibukkan oleh setumpuk laporan masyarakat untuk dugaan perkara yang bisa disebut sama namun tidak sama. Pihak terlapor juga sebenarnya ada didalam lingkaran yang sama : pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama, serta loyalis ke-2 belah pihak.

Rizieq dilaporkan oleh banyak elemen masyarakat dengan masalah bermacam, dari mulai dugaan menghina Pancasila, menistakan agama, menebarkan kebencian yang menyinggung SARA, sampai tudingan uang palu-arit pada pemerintah.

Demikian juga Ahok. Tidak cuman dituduh menistakan agama, Ahok sempat juga dilaporkan lantaran disangka menebar fitnah dengan menyebutkan pedemo aksi #411 massa bayaran.

Belum usai perseteruan pada Rizieq serta Ahok, polisi kembali disibukkan dengan laporan yang menyeret Presiden kelima Megawati Soekarnoputri. Ketua Umum PDI Perjuangan itu juga dilaporkan atas dugaan penistaan agama waktu dia berpidato di acara ulang tahun ke-44 partainya.

Diluar itu semuanya, ada juga tindakan saling lapor dengan masalah yang tidak kalah menarik, dari mulai pelesetan Fitsa Hats hingga masalah bendera negara berlafaz arab.

berkat-ahok-kini-ada-musim-saling-lapor-yang-jadi-trend

Tidak ada yang salah dari ramainya laporan ke polisi. Pemerintah lewat undang-undang menyebutkan, melapor atau mengadu pada aparat jadi hak atau kewajiban tiap-tiap warga negara. Kebebasan juga diberikan.

Pasal 108 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatakan, setiap orang yang melihat atau menjadi korban pidana berhak melapor atau mengadu pada penyelidik atau penyidik melalui lisan ataupun tulisan.

Pasal 1 ayat 24 KUHAP menerangkan, laporan adalah pemberitahuan seorang karena hak atau kewajiban berdasar pada UU pada pejabat berwenang mengenai dugaan pidana.

Setelah itu dijelaskan, pemberitahuan disertai permintaan pihak mempunyai urusan pada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang lakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Baca Juga : ” Setelah Ahok Kini Megawati Terjerat kasus Penistaan Agama “

Aduan atau laporan bisa ditujukan pada Polsek, Polres, Polda, serta Mabes Polri. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Ketentuan Pemerintah Nomer 23 Th. 2007 mengenai Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meskipun dilindungi payung hukum, saling lapor bukanlah hal umum di Indonesia. Menko Polhukam Wiranto bahkan juga menyebutkan trend baru itu tidak tunjukkan jati diri bangsa. Ia menyatakan, Indonesia berbudaya damai dalam merampungkan permasalahan.

” Kenapa setiap permasalahan nasional kita larikan ke pengadilan? Itu bukanlah budaya kita. Budaya kita musyawarah serta mufakat. Mengapa kita tak seperti itu? ” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan tempo hari (24/1).

berkat-ahok-kini-ada-musim-saling-lapor-yang-jadi-trend

Pendapat sama di sampaikan jajaran legislatif. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilainya tindakan saling lapor serta menghujat tak melukiskan kebinekaan Indonesia. Fenomena ini bahkan pernah dibahas ke lima pimpinan MPR serta Jokowi dalam rapat konsultasi kemarin.

” Kemudian menghadirkan seolah-olah kita ini bukanlah satu bangsa, satu negara. NKRI kita bineka tunggal ika. Jadi penting diselamatkan semuanya, ” ucap Hidayat.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut merekomendasikan tindakan saling lapor terlebih berkaitan dugaan penistaan agama selekasnya dihentikan untuk hindari masalah serta menghindari seseorang dari ketakutan dilaporkan lantaran mengkritik kebijakan pemerintah.

Fenomena ini jadi salah satu basic pemerintah dengan persetujuan Presiden Joko Widodo membuat Dewan Kerukunan Nasional. Instansi ini nanti diklaim akan di isi orang-orang ‘tak kontroversional’ yang bertugas memediasi persoalan sebelum saat masuk jalur hukum.

Related posts

Leave a Comment