Bercanda Bawa Bom Di Pesawat Lion Air, Berujung Tuntutan Hukum

Bercanda-Bawa-Bom-Di-Pesawat-Lion-Air-Berujung-Tuntutan-Hukum

Rakyatmerdeka.co – News Pesawat Lion Air yang bertolak dari Pontianak dengan tujuan Jakarta dengan nomor penerbangan JT 687 harus di batalkan penerbangan nya. Dikarenakan ada nya pengakuan penumpang yang ada membawa bom dalam penerbangan tersebut.

Kejadian tersebut terjadi di Bandar Udara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat pada pukul 18:05 WIB dalam posisi pesawat akan melakukan take off, Senin 28 Mei 2018.

Untuk alasan keamanan dan keselamatan penumpang, Pilot memutuskan untuk menurunkan semua penumpang, bahkan sampai bagasi juga ikut di turunkan, ujar Danang Mandala Prihantoro selaku Coorporate Communications Strategic Of Lion Air Group.

Kepanikan salah satu penumpang lalu membuka pintu darurat dan keluar melalui sayap pesawat, sejumlah penumpang mengalami luka luka akibat insiden tersebut. Sampai saat ini yang membuka pintu darurat pesawat masih di lakukan pemeriksaan, karena di duga sudah melakukan perusakan fasilitas pesawat.

Pepatah ” Mulutmu harimaumu ” mungkin istilah yang cocok untuk Frantinus Nirigi (26) salah satu penumpang Lion Air yang bercanda membawa bom dalam pesawat Lion Air. Candaan dari Frantinus lantas berujung tuntutan hukum.

Dalam waktu kurang dari 24 jam Frantinus sudah di tetapkan sebagai tersangka.Frantinus dijerat UU tentang penerbangan. Ia terancam dibui 8 tahun.

“Pelaku diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal dalam keterangannya.

Related posts