Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok sudah mengirimkan surat permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Surat itu juga di tandatanganinya pada 23 Mei 2017. Dimana Ahok saat ini sedang menjalani masa tahanan selama 2 tahun.
Ahok juga akan memperoleh uang pensiun sebagai mantan kepala daerah. ” Bila mengundurkan diri, SK keluar serta diberhentikan dengan hormat ya dapat (uang pensiun), ” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Jumat (25/5).
Soni panggilan Sumarsono menyampaikan upah pensiunan yang akan di terima Ahok tidak besar. Jumlahnya tidak lebih dari Rp 10 juta setiap bulannya.
” Pensiun sebagai kepala daerah kecil, tidak sampai Rp 10 juta, ” katanya.
Pengunduran diri yang dilakukan Ahok adalah masuk dalam kelompok pemberhentian terhormat. Dan dalam hal ini Pejabat yang mengundurkan diri secara terhormat akan mendapatkan uang pensiun. Sebab contoh dari pemberhentian tidak terhormat salah satu nya yaitu OTT atas kasus korupsi yang di lakukan.
” Bila mengundurkan diri bermakna dengan hormat. Bila masalah OTT korupsi itu pemberhentian tidak hormat, ” tandasnya.