Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun di Lampung

Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun di Lampung

Seorang berinisial I (41), warga Kemiling, Bandar Lampung, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berinisial NY (20) sudah hampir selama 7 tahun. Kepada polisi, pelaku mengaku pertama kali menyetubuhi anaknya pada tahun 2011 saat korban masih duduk dibangku SMP kelas satu.

Aksi bejat itu ia lakukan karena ditinggal istrinya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Saudi Arabia selama 18 tahun. Aksi bejatnya ini berhenti setelah diamankan oleh anggota unit PPA Polresta Bandar Lampung pada Senin (23/03/2020) dini hari di kediamannya berada.

Pelaku yang ditangkap setelah adanya laporan dari korban (anaknya). Inisial I ini, mengaku nekat melakukan perbuatannya yang tak pantas itu kepada anaknya karena tak kuat menahan birahinya yang sudah 18 tahun ditinggal istri jadi TKW. Bahkan secara terang-terangan ia meminta ananknya itu untuk melayani dirinya.

Kami cuma berdua di rumah. Istri saya sudah 18 tahun di Arab. Dulu waktu masih kecil anak saya ini dirawat sama neneknya, udah mau sekolah balik ke saya yang merawatnya,” ucap I saat diminta keterangan di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (23/3/2020).

Kepada pihak polisi, pelaku juga mengaku pertama kali menyetubuhi anak gadis NY pada tahun 2011 saat korban masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama, kelas satu.

Dari tahun 2011 sampai pertengahan 2018. Kurang lebih ada 10 kali saya lakukan itu,” katanya.

I memberi keterangan, awalnya dia tak sengaja menyentuh tubuh anaknya saat sedang menonton televisi. Untuk melakukan hal bejat itu, pelaku mengancam korban dan akhirnya NY terpaksa dan mengiyakan ajakan tersebut.

Iya saya ancam, kalau gak mau nanti gak saya kasih uang jajan untuk sekolah,” ujar pria yang sehari-hari bekerja buruh bangunan ini.

Meskipun sudah sering melakukan hubungan intim terhadap korban, pelaku menyebutkan perbuatannya yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri tak sampai berujung kehamilan.

NY tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya, korbanpun melaporkan ke pihak yang berwajib sampai pelaku diamankan oleh anggota unit PPA Polresta Bandar Lampung. Selain itu juga, diamankan barang bukti terkait tindakan berupa baju dan alat bukti yang lain.

Kepada pihak berwajib, I mengaku khilaf karena telah melakukan perbuatan tersebut.

Saya kepikiran juga soal masa depannya, kalau harus saya siap sujud di kaki anak saya,” katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, pihaknya masih mendalami dari keterangan tersangka.

Dari pengakuannya pertama kali tahun 2011. Karena jauh dengan istri yang bekerja TKW hingga akhirnya pelaku tega melakukan terhadap anaknya sendiri,” kata Rosef.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.

Untuk hukumannya ancaman maksimal lebih dari 5 tahun penjara,” tegasnya.

Related posts