Rakyatmerdeka.co – News Bakal calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan mengambil cuti kampanye pada gelaran Pilkada DKI Jakarta 2017. Ahok juga menuntut UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Politikus PDIP Arteria Dahlan menilainya langkah Gubernur DKI Jakarta itu harusnya mematuhi ketentuan yang ada pada undang-undang. Menurutnya, argumen menginginkan mengawal APBD DKI Jakarta yang bakal dibicarakan pada akhir th. ini yang bersamaan dengan jadwal kampanye Pilkada DKI Jakarta, bukanlah hal yang pas.
” Ya, kita hormati saja, namun kan juga jangan sampai konyol dengan beralasan menuntut keadilan dengan argumen mengawal APBD, ” kata Arteria waktu dihubungi di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2016.
Anggota Komisi II DPR ini melihat, hasrat Ahok ini seperti ada ketakutan, hingga tidak ingin cuti. Walau sebenarnya, hal itu telah ditata dalam Undang-undang Nomer 10 Th. 2016 mengenai Pilkada pasal 70 ayat (3).
” Pekerjaan utamanya menjalankan UU selurus-lurusnya, kok paranoid amat ya hingga APBD mesti dia yang kawal sendiri, ” tutur Arteria.
Terlebih dulu, Ketua KPUD DKI Soemarno menyampaikan calon gubernur DKI petahana yang maju di Pilkada DKI 2017 mesti ajukan cuti sepanjang masa kampanye. Menurutnya, mengajukan cuti calon petahana telah diserahkan mulai sejak diputuskan jadi calon gubernur pada 24 Oktober 2016 mendatang.