Rakyatmerdeka.co – News Calon petahana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum mengambil keputusan akan maju lewat jalur parpol atau independen. Bila independen seperti kehendaknya diawal, jadi bulan depan prasyarat dukungan mesti disetor ke KPU.
” Pencalonan untuk calon perseorangan mesti menyerahkan ketentuan dukungan pada awal Agustus tanggal 3-7, ” ucap komisioner KPU Juri Ardiantoro dalam diskusi Pilkada Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDIP di gedung Bimasena, Jl. Darmawangsa Raya, Jakarta, Minggu (17/7/2016).
Juri mengemukakan, ketentuan dukungan calon perseorangan didaftarkan lebih dahulu untuk diverifikasi oleh KPU. Sistem verifikasi itu memakan waktu sebelum saat nanti calon usulan parpol juga didaftarkan.
Apabila setelah diverifikasi prasyarat KTP yang yang diserahkan ke KPU penuhi ketentuan, maka pasangan calon dapat mendaftar berbarengan dengan pasangan calon dari parpol sebulan kemudian untuk turut proses pencalonan.
” Lalu pendaftaran calon parpol ataupun perseorangan tanggal 19-21 September 2016 serta akan ditetapkan 22 Oktober 2016. Jadi penetapan pasangan calon menurut jadwal KPU bakal dilaksanakan 22 Oktober 2016, ” katanya.
Sesudah mendaftar, seluruh pasangan calon baik dari parpol ataupun independen bakal ikuti bagian Pilkada sampai di gelar pengambilan suara serentak dengan 100 daerah lain pada 15 Februari 2017.
Sebelumnya Ahok akan memutuskan maju melalui jalur perorangan ataupun parpol sesudah berjumpa dengan Teman Ahok minggu depan. Kebimbangan Ahok disebut dikarenakan sistem verifikasi faktual calon independen yang dimaksud lebih memberatkan di Pilkada kali ini.