Rakyatmerdeka.co – News Dalam hitungan jam , Antasari Azhar akan menghirup udara bebas seperti biasanya . Antasari Azhar dihukum Mahkamah Agung (MA) dikarenakan diyakini jadi otak pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen pada Maret 2009 yang lalu. Akan tetapi banyak juga pihak yang meyakini ada konspirasi lain di kasus itu. Akankah Antasari bakal melakukan perlawanan sekeluarnya dari penjara?
” Untuk kasus yang membelit, Pak Antasari sudah ikhlas serta bakal ditinggal sepenuhnya didalam Lapas. Bakalan tidak dendam pada siapa juga sehingga tak perlu ada pihak siapa pun yang cemas atas bebasnya Antasari, ” kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman saat dihubungi Minggu (6/11/2016).
Atas bebasnya Antasari, sejumlah acara akan diadakan di dalam LP Tangerang. Yakni malam syukuran dengan menyembelih kambing pada Senin (7/11) malam, pengajian didalam LP pada Selasa (8/11) dilanjutkan dengan pentas seni yang di adakan dari beberapa narapidana. Pada 9 November administrasi bakal diurus ke Kakanwilkum HAM Banten yang berlokasi di Serang. Kemudian keesokan harinya atau pas 10 November 2016 jam 10. 10 WIB, Antasari di nyatakan secara resmi keluar penjara dengan status orang bebas.
” Dua minggu terakhir ini Pak Antasari serasa sudah tak dalam penjara meskipun juga malam hari masih tetap harus tidur di dalam Lapas. Ini maksudnya pesan untuk seluruh nara pidana supaya sanggup berbuat baik serta teladan jadi selama apa pun dalam penjara akhirnya keluar juga, ” ucap Boyamin mengemukakan pesan Antasari.
Baca Juga : ” Lulusan Amerika Dengan Mudah Mengatakan Salah Transkrip, Kok Bisa ? “
Satu diantara misteri kematian Nasrudin yaitu pakaian yang ia pakai waktu tertembak. Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan diteruskan ke RSCM. Namun sampai hari ini, baju Nasrudin itu tak pernah sampai ke persidangan, walau sebenarnya adalah bukti kuat di masalah ini. Antasari juga menggugat RS Mayapada serta masih diolah di tingkat kasasi.
Seperti di ketahui, Antasari dihukum 18 th. penjara di tingkat pertama serta dikuatkan oleh majelis banding, kasasi serta peninjauan kembali. Namun dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding serta 8 hakim agung, cuma satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tak ikut serta kasus pembunuhan itu. Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyebutkan kalau benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Namun tak ada satu juga kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.
” Kenyataan hukum persidangan menunjukkan tak satu juga alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang dapat dipakai untuk menyebutkan Antasari sudah melakukan ‘penganjuran atau pembujukan’ pada Sigit ataupun pada Wiliardi, lebih-lebih lagi pada Edo serta kawan-kawan, ” demikian pertimbangan Surya yang juga guru besar Universitas Hasanuddin itu.