Rakyatmerdeka.co – News Pihak Saipul Jamil menuding DS, remaja yang melaporkannya dalam masalah pencabulan, memalsukan umur.
Mereka mengungkap berdasar pada dokumen sekolah, DS dilahirkan pada th. 1996, sesaat menurut KTP-nya ia lahir pada th. 1998.
Mengenai itu, kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar berikan penjelasan. ” Mungkin saja ada kekhilafan dari pihak sekolah, ” tuturnya waktu dihubungi Rabu (22/6/2016) sore.
Tim kuasa hukum Saipul, lanjutnya, cuma mempunyai bukti surat info dari sekolah DS yang rawan kekeliruan, bukan akta kelahiran asli yang sudah disahkan.
” Yang dari sekolah itu kan bukanlah akta. Akta itu yaitu surat otentik yang di keluarkan oleh pemerintah, ” ucapnya.
” Jadi secara hukum, sulit dipertanggungjawabkan, terkecuali aktanya dipertunjukkan. Terkecuali ada ketidaksamaan pada KTP dengan akta kelahiran. Nah, itu baru pemalsuan. Namun ini semuanya sama, KTP serta akta kelahiran, ” tambah Osner.
Sebagai informasi, Saipul Jamil menganggap DS bukan anak dibawah umur, sehingga ia tidak mau terima dakwaan Undang-undang Perlindungan Anak terhadapnya.
Karenanya, tim kuasa hukum Saipul melaporkan DS ke Polda Metro Jaya lantaran dinilai melanggar Pasal 263 KUHP perihal pemalsuan surat.
Sekarang ini, Saipul sudah divonis tiga th. penjara sesuai Pasal 292 KUHP mengenai pencabulan sesama jenis lantaran di anggap sudah lakukan pencabulan.