RAKYAT MERDEKA — Sanksi penempatan khusus kepada AKBP Achiruddin Hasibuan diberikan Polda Sumatra Utara (Sumut), setelah anaknya ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono menjelaskan, bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi karena dia membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya korban Ken Admiral.
“Kami telah memeriksa yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Dudung, Selasa (25/4) malam.
Dudung juga menyebut, sanksi penempatan khusus AKBP Achiruddin Hasibuan mulai dilakukan malam ini.
“Malam ini juga akan kami tempatkan di tempat khusus,” ucapnya.
Dalam kasus penganiayaan ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan yang dilakukan kepada Ken Admiral.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan penyidik kini telah menetapkan AH sebagai tersangka. Dan dia akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Dimana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” ujar Sumaryono.
Upaya penjemputan paksa terhadap AH pun akan segera dilakukan oleh tim penyidik.
“Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucap Sumaryono.
Beredarnya Video Penganiayaan
Seperti diberitakan, video viral seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang dianiaya oleh Aditya Hasibuan (AH) anak dari perwira polisi Polda Sumut AKBP AH beredar di media sosial. Dalam video tersebut, korban dipukuli dan ditendang kepalanya berulangkali serta dibenturkan ke aspal.
Peristiwa penaniayaan itu terjadi pada 21 Desember 2022. Penganiayaan berawal saat AH menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan. AH lalu memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali.
Setelah itu AH menendang spion mobil korban, dan pergi meninggalkan korban.
Kemudian pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah AH di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Korban bermaksud menyelesaikan masalah pemukulan tersebut.
Namun sesampainya di rumah AH, korban bertemu dengan abang dari AH dan orang tua dari AH.
Orang tua dari AH lalu menyuruh seseorang mengambil senjata laras panjang. Tidak lama setelahnya, AH keluar dari rumah. Ketika korban bicara dengan orangtua dari AH, AH langsung menganiaya korban.
Karena penganiayaan itu, korban mengalami luka memar pada pelipis mata, leher, kepala bagian belakang, luka gigit pada jari tangan.
Selain itu, kepala korban juga dibenturkan ke aspal hingga berdarah. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun belakangan, AH juga melaporkan korban ke polisi.