RAKYAT MERDEKA — Mabes Polri batal melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika.
Diketahui, seharusnya Teddy diperiksa oleh Propam Polri terkait keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika pada hari ini.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut, jika pemeriksaan tersebut batal dilakukan karena Teddy mengaku sedang sakit dan meminta supaya dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Untuk IJP TM pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur. Karena yang bersangkutan kurang sehat maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter,” katanya dalam konferensi pers, Senin (17/10).
Meski demikian, Nurul memastikan jika pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus pelanggaran etik tersebut.
“Saksi-saksi yang berjumlah lima orang terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri oleh terduga pelanggar IJP TM,” ujarnya.
Ditetapkan sebagai tersangka
Seperti diberitakan, Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (14/10). Di mana Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Keterlibatan Teddy ini terendus usai tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi yang diduga terkait peredaran narkoba.
Karena perbuatannya ini, Teddy dikenakan Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.