Alasan Hotman Paris Mempertaruhkan Lamborghini Dalam Kasus Jessica

alasan-hotman-paris-mempertaruhkan-lamborghini-dalam-kasus-jessica

Rakyatmerdeka.co – News Pengacara Hotman Paris Hutapea melalui info tertulis pada Senin (17/10/2016) menyebutkan ikhlas memberikan hadiah mobil Lamborghini miliknya seharga Rp 12 miliar bila ada yang bisa membujuk saksi ahli masalah kematian Wayan Mirna Salihin mencabut pernyataannya.

Pernyataan ahli yang dimaksud Hotman yaitu masalah perkiraan waktu sianida dimasukkan kedalam gelas es kopi vietnam Mirna.

” Sebagai sarjana hukum, saya miliki tanggung jawab moral serta hukum pada bangsa ini. Saya lakukan hal semacam ini lantaran saya kecewa dengan ada banyaknya profesor hukum pidana yang bersandiwara di depan mata, ” kata Hotman waktu dihubungi , Selasa (18/10/2016).

Hotman meragukan info pakar yang didatangkan jaksa penuntut umum, yakni Nursamran Subandi serta I Made Agus Gelgel Wirasuta. Keduanya adalah pakar toksikologi forensik.

Baik Nursamran ataupun Gelgel menjelaskan, toksin natrium sianida dimasukkan kedalam gelas es kopi vietnam Mirna pada rentang waktu antara jam 16. 30 hingga 16. 45 pada tanggal 6 Januari 2016 lalu di Kafe Olivier.

Perkiraan waktu sianida dimasukkan dicocokkan dengan waktu dalam rekaman CCTV Kafe Olivier, yang selanjutnya menyimpulkan hanya terdakwa kasus ini, Jessica Kumala Wongso, yang paling memungkinkan untuk memasukkan toksin.

Baca Juga : ” Jaksa Tunjukkan Foto Ruang Tahanan Jessica Yang Lux “

Menurut Hotman, tes toksin oleh Nursamran serta Gelgel baru dilakukan pada 11 April 2016. Sebab itu, pemeriksaan hingga pakar tahu tentang rentang waktu sianida dimasukkan ke gelas es kopi vietnam Mirna dilakukan tiga bln. setelah Mirna wafat atau setelah bekas sianida telah mencair atau menguap di bekas es kopi vietnam itu.

” Bagaimana mereka dapat mengatakan tepat hingga menit-menitnya. Meski sebenarnya, itu sudah jalan tiga bln.. Mungkin pas dites sudah ada pergantian suhu atau yang lain. Pakar ini kan bukan Tuhan atau peramal, ” tutur Hotman.

Hotman juga menerangkan, info saksi pakar tak dapat jadikan dasar menentukan siapa yang bersalah. Dia menyinggung Pasal 184 ayat (5) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang berbunyi, ” baik pendapat atau rekaan, yang didapat dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi “.

” Harus berdasarkan saksi fakta, bukan saksi pakar seperti ini. Jadi, saya ikhlas kasih mobil saya ke lembaga sosial atau amal, bila ada orang yang dapat menyadarkan ke-2 pakar ini untuk mencabut pernyataannya pada majelis hakim sebelum putusan, ” tutur Hotman.

Hadiah mobil Lamborghini itu tak diperuntukkan untuk saksi ataupun penyidik dikarenakan termasuk juga kategori tindak pidana. Diluar itu, ketentuan ini diakui Hotman sebagai bentuk keprihatinan dia selama mengikuti persidangan Jessica, bukanlah atas dasar suruhan atau bayaran pihak tertentu.

” Saya tak kenal Jessica, saya tak dibayar siapa juga. Sebagai pengacara, saya sudah sangat sukses. Di satu segi, saya juga miliki tanggung jawab moral. Satu diantaranya dengan memberi sesuatu pada masyarakat, ” ucap dia.

Related posts

Leave a Comment