Rakyatmerdeka.co – News Sekjen Forum Umat Islam yakni (FUI) Muhammad Al-Khaththath ditangkap oleh pihak kepolisian dengan tuduhan permufakatan makar. Seruan Al-Khaththath untuk menggeruduk DPR waktu pertemuan jadi alasan dianya ditangkap oleh pihak polisi saat subuh sebelum melakukan aksi 313 kemarin .
” Bila untuk saudara KH Al-Khaththath sendiri katanya ada terbukti melakukan pemufakatan makar. Ada pada saat rapat, Saudara KH Al-Khaththath ini memanglah beliau bersifat agak keras, orangnya keras, jadi beliau ada pernyataan ‘ya sudah kita geruduk saja itu DPR’ nah itu dia, ” jelas salah satu tim Advokat Pembela Ulama Dahli Zein pada wartawan yang berlokasi di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Sabtu (1/4/2017).
Dahlia berpendapat, ‘seruan’ untuk menggeruduk DPR itu perkataan spontanitas yang di ucapkan oleh Al-Khaththath. Mengingat, pada aksi 212 sebelumnya, lokasi istana diblokade pihak aparat polisi.
” Lantaran kita lihat waktu aksi 212, itu jalannya banyak yang ditutup untuk akses menuju ke istana ditutup, jadi ya sudah kita duduk-duduk saja, nah itu dia. Saya tidak tahu (statementnya) saat rapat itu ke satu atau ke dua, ” jelas Dahlia.
Menurut dia juga, teriakan itu cuma untuk menyemangati peserta aksi.
” Jadi kan biasa seandainya mau bubar rapat untuk memberikan semangat umatnya yang ingin ikut, ada arti kata-kata revolusi jihad seperti yang diviralkan, dimana kelompok syuhada itu pakai seperti ninja, ” lanjut dia.
Berbeda lagi untuk Vedrrik Nugraha atau dengan nama lainnya Diko dan Ma’rad Fachri Said atau dengan nama lain Andre yang di tangkap dikarenakan teriakan yang bersifat Rasis. Keduanya di tangkap dengan tuduhan Diskriminasi terhadap satu etnis,ras, suku dan antar golongan.